NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mendorong percepatan penyaluran bantuan pascabencana bagi warga terdampak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini ditempuh agar bantuan negara segera diterima masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan kehidupan di wilayah terdampak.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan percepatan tetap harus dibarengi kehati-hatian, terutama dalam memastikan data penerima bantuan benar-benar valid dan tepat sasaran.
“Pagi ini kita rapat koordinasi untuk mempercepat penyaluran bantuan keuangan bagi para pengungsi,” kata Tomsi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pascabencana Wilayah Sumatra di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Tomsi, bantuan yang akan disalurkan mencakup dana rehabilitasi rumah, bantuan peralatan rumah tangga, serta bantuan biaya hidup atau jaminan hidup.
Namun, ia mengakui masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data penerima di lapangan, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan validasi ulang.
Ia meminta pemerintah daerah bersama unsur terkait segera menyelesaikan validasi data tersebut. Nantinya, data penerima bantuan akan ditandatangani oleh bupati atau wali kota, serta diperkuat dengan tanda tangan Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
“Kita harus cepat, tapi juga hati-hati. Jangan sampai bantuan ini jatuh ke orang yang tidak berhak, karena ini uang negara dan ada aturannya,” tegasnya.
Tomsi juga menyoroti pentingnya kesiapan mekanisme penyaluran bantuan, termasuk koordinasi dengan pihak perbankan.
Di Aceh, misalnya, bantuan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga koordinasi teknis perlu dipastikan sejak awal agar pencairan tidak tersendat.
Selain soal penyaluran, Tomsi mengingatkan agar bantuan benar-benar mendorong warga kembali ke rumah masing-masing. Ia menilai, bantuan tidak boleh justru membuat masyarakat bertahan terlalu lama di pengungsian.
“Jangan sampai sudah dapat bantuan rehab rumah, perabotan, uang makan, tapi masih tetap tinggal di pengungsian,” ujarnya.
Untuk bantuan jaminan hidup, pemerintah menetapkan nilai Rp15.000 per orang per hari yang diberikan selama tiga bulan. Skema ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak sekaligus menekan jumlah pengungsi.
“Harapannya, penyaluran ini bisa mempercepat pemulihan, mengurangi jumlah pengungsi, dan menghidupkan kembali kota, kabupaten, kecamatan, sampai desa-desa yang terdampak,” pungkas.***
Editor : Andreas














