
NARASITODAY.COM, JAKARTA-Pemerintah mulai memetik hasil dari langkah tegas penertiban kawasan hutan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai aturan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menjadi salah satu anggota Satgas PKH, menyebut langkah ini bukan sekadar penertiban administratif, tetapi juga upaya menyelamatkan aset negara dan memulihkan lingkungan yang rusak.
“Pemerintah sudah menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan. Salah satu fokusnya adalah pemulihan lingkungan, termasuk restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare,” kata Nusron usai konferensi pers pencabutan perizinan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Restorasi Tesso Nilo dinilai krusial karena kawasan tersebut merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti gajah dan harimau sumatra, serta berbagai spesies endemik lainnya.
Dari total lahan yang ditertibkan, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi.
Selain memulihkan ekosistem, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan besar dalam penyelamatan keuangan negara.
Total aset negara yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif kepada pelaku pelanggaran.
Penertiban ini kian dipercepat setelah terjadinya bencana hidrologi di sejumlah daerah. Satgas PKH melakukan audit intensif di tiga provinsi yang dinilai rawan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Hasil audit itu dilaporkan langsung kepada Presiden RI dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dari laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin usaha 28 perusahaan.
Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total lebih dari satu juta hektare.
Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers pengumuman kebijakan tersebut dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri jajaran pejabat tinggi negara, mulai dari Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, hingga unsur TNI dan aparat penegak hukum lainnya.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan, sekaligus memberi sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan lahan tak lagi mendapat toleransi.
Editor : Andreas












