ATR/BPN Pastikan Lahan Huntap-Huntara Siap di Sumatera Pascabencana

0
Menteri ATR/BPN
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Foto (Ist)

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Pulau Sumatera.

Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menteri Nusron menegaskan, kesiapan lahan mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Menurut Nusron, percepatan penyediaan lahan dilakukan melalui berbagai skema perolehan dan penetapan hak atas tanah.

Lahan yang disiapkan berasal dari beragam sumber, mulai dari tanah hak pakai pemerintah daerah, hak guna usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat, dengan tetap memperhatikan kondisi geografis serta tingkat kerawanan bencana.

Baca Juga :  Jangan Tertipu 5 Cara Membedakan Madu Asli untuk Kesehatan Optimal

Ia menjelaskan, tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimulai dari identifikasi spasial wilayah terdampak, overlay peta pendaftaran tanah, penelusuran status hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta kerja konsolidasi tanah.

Seluruh proses tersebut menjadi dasar pembangunan hunian yang tertib secara hukum dan berkelanjutan.

Di Provinsi Aceh, ATR/BPN mencatat terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan total luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan untuk Huntap.

Selain itu, terdapat 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta sejumlah HGU lain yang berada dalam radius aman hingga satu kilometer dari lokasi bencana.

“Termasuk eks HGU yang masa berlakunya sudah berakhir dan HGU yang jaraknya aman, semuanya sudah kami siapkan jika diperlukan untuk hunian tetap,” kata Nusron.

Baca Juga :  Keasyikan Bermain! 5 Tempat Rekreasi Anak Terpopuler di Bogor untuk Si Kecil

Sementara di Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare yang berpotensi digunakan sebagai lokasi Huntap.

Selain itu, terdapat 22.771 hektare tanah terlantar serta 1.647 hektare HGU yang masa berlakunya telah berakhir.

Adapun di Sumatera Barat, ATR/BPN mencatat potensi 33 HGU dengan luas total 88.405 hektare.

Dari jumlah tersebut, puluhan bidang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, sebagian berada dalam radius aman bencana, serta beberapa HGU yang masa berlakunya telah habis dan dapat dialokasikan untuk kepentingan relokasi warga.

Proses pelepasan tanah, kata Nusron, dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus mendapat persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN.

Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi hunian dan penerima Huntap, termasuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) jika dibutuhkan.

Baca Juga :  Resep Kari Zen, Kari Sayur Ala Biksu Jepang yang Kaya Rasa dan Ringan

Terkait pendaftaran tanah, ATR/BPN menyiapkan sejumlah mekanisme, mulai dari pemberian hak secara rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, hingga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memegang Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat memperoleh Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut.

“Dengan skema ini, hunian bisa dibangun cepat, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan aset negara atau BUMN tetap terjaga,” ujar Nusron.

Sebagai bagian dari upaya nasional, ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri.

Dalam Satgas tersebut, ATR/BPN berperan memastikan kepastian hukum tanah, mendukung penetapan lokasi aman bencana, serta mempercepat pengadaan dan pelepasan tanah untuk relokasi warga terdampak.

Editor : Andreas