Kementerian Sumber Daya Alam Malaysia Bantah Laporan Penyerahan Lahan ke Indonesia

0
Kementerian Sumber Daya Alam
Ilustrasi bendera malaysia. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, KUALA LUMPUR – Kementerian Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia membantah laporan media yang menyebut bahwa Malaysia menyerahkan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan. Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Laporan tersebut mengklaim bahwa tiga desa di Nunukan kini telah pindah ke Malaysia, sementara sengketa perbatasan di Pulau Sebatik masih belum terselesaikan. Indonesia dikabarkan mendapatkan area tambahan sebesar 5.207 hektare dari Malaysia, yang menjadi bagian dari perselisihan perbatasan yang masih berlangsung.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia, Datuk Seri Arthur Joseph Kurup, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan darat antara kedua negara dilakukan tanpa mengacu pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.

Baca Juga :  Rencanakan Liburanmu! 5 Pulau Cantik di Dunia untuk Petualangan Seru

“Negosiasi mengenai penandaan dan pengukuran area batas dilakukan secara harmonis sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian batas yang ada,” katanya, dilansir The Edge, Sabtu (24/1/2026).

Kurup menambahkan bahwa penyelesaian pengukuran batas darat telah disepakati melalui nota kesepahaman antara Malaysia dan Indonesia pada 18 Februari 2025, setelah lebih dari 45 tahun negosiasi teknis yang transparan dan komprehensif.

“Keinginan Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian masalah perbatasan darat disepakati saat kunjungan kenegaraan mantan Presiden Indonesia Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023, yang juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan pemerintah Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga :  SPMB Kabupaten Bogor Menuai Kritik, Pengamat Minta Evaluasi Menyeluru

Dia menjelaskan bahwa pengukuran ilmiah dilakukan berdasarkan perjanjian sebelumnya, melibatkan keahlian dari Departemen Survei dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan lembaga keamanan, untuk memastikan garis batas yang tepat dan jelas.

“Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, seperti Konvensi Batas 1891 dan Perjanjian Batas 1928, dengan menggunakan koordinat geospasial yang akurat, bukan berdasarkan kalkulasi politik,” katanya.

Kurup menegaskan bahwa penentuan akhir batas akan memperkuat posisi hukum Malaysia di tingkat internasional dan menutup kemungkinan klaim teritorial yang lebih besar di masa depan.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Tegaskan Kawasan Gelora Pakansari dan Masjid Nurul Wathon Bebas Parkir Liar

Keputusan ini, kata dia, merupakan langkah strategis untuk memastikan kedaulatan Malaysia diakui secara penuh oleh komunitas internasional dan negara tetangga, dengan mengutamakan kepentingan jangka panjang daripada mempertahankan wilayah yang secara hukum tidak memiliki dasar yang kuat.

Selain itu, kedua negara terus mengedepankan pendekatan diplomatik melalui negosiasi yang sedang berlangsung, untuk menyelesaikan segala perselisihan di area Objek Batas Perbatasan (OBP), dengan semangat niat baik dan persahabatan. Hal ini bertujuan untuk menjaga harmoni dan menghindari potensi konflik di lapangan.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com