KLH Ungkap Mahalnya Investasi Proyek Sampah Jadi Energi Listrik

0
energi listrik
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq. Foto : kemenlh.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Mengubah gunungan sampah menjadi energi listrik terdengar seperti solusi masa depan yang sempurna. Namun, di balik kecanggihan teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), terdapat label harga fantastis yang membuat pemerintah harus berpikir dua kali sebelum menerapkannya secara luas.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara blak-blakan membedah sisi ekonomi dari proyek Waste to Energy (WTE) tersebut. Ia menyebut metode ini sebagai jalur penyelesaian sampah yang paling menguras kantong dibandingkan opsi lainnya.

Baca Juga :  50 Desa Transmigrasi Masih Gelap, Pemerintah Janjikan Listrik Masuk Hingga Terpencil

Membangun satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) bukanlah perkara murah. Hanif membeberkan bahwa belanja modal atau Capital Expenditure (Capex) untuk satu proyek saja bisa menyentuh angka Rp3 triliun. Angka itu belum termasuk beban operasional tahunan yang sangat tinggi.

“Waste to Energy ini metode teknologi penyelesaian sampah paling mahal. Dibudgetkan hampir sekitar satu unitnya Rp 3 triliun pada saat Capex-nya, kemudian Opex-nya hampir meliputi Rp 1 triliun,” ujar Hanif di hadapan anggota dewan.

Tingginya biaya ini menjadi alasan kuat mengapa teknologi ini tidak bisa menjadi “obat sapu jagat” bagi krisis sampah di seluruh pelosok Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Ajak Masyarakat Ikut Serta Hening Cipta Serentak dalam Hari Pahlawan

Pemerintah kini bersikap lebih selektif. Mengingat biaya operasionalnya yang “relatif cukup mahal”, fasilitas ini tidak akan diarahkan ke daerah-daerah dengan produksi sampah kecil. PLTSa hanya dianggap masuk akal secara ekonomi jika dibangun di kota-kota besar atau wilayah aglomerasi dengan volume sampah harian yang masif.

“Jadi untuk itu memang ini hanya jalan keluar pada daerah-daerah yang memang timbulan sampahnya cukup sangat signifikan, sehingga tidak diarahkan kepada daerah-daerah dengan timbulan kecil,” imbuh Hanif.

Sebagai pedoman, pemerintah menetapkan standar ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 109/2025. Hanya daerah yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari yang diizinkan untuk melirik teknologi tinggi ini. Kebijakan ini diambil agar investasi triliunan rupiah tersebut tidak menjadi proyek mubazir di kemudian hari.

Baca Juga :  Bencana Alam Terjang Desa Cileungsi, Ciawi: Rumah Porak Poranda, Pohon Tumbang dan Tanah Longsor

“Pada prinsipnya, Waste to Energy merupakan Peraturan Presiden Nomor 109 yang mengamanatkan kepada daerah-daerah yang memiliki tumpukan sampah besar di atas 1.000 ton per hari atau aglomerasinya,” tutup Hanif.

Dengan pernyataan ini, Kementerian LH seolah memberi sinyal bahwa bagi daerah dengan produksi sampah kecil, inovasi daur ulang yang lebih sederhana dan murah tetap menjadi pilihan utama daripada memaksakan “kemewahan” teknologi PSEL.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com