KPK Ubah Aturan Gratifikasi untuk Permudah Pelaporan dan Penanganan

0
KPK
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada dikantor KPK. Foto : kpk.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah aturan mengenai gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019. Aturan baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan serta penanganan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan dilakukan agar aturan lebih mudah dipahami dan diterapkan, sekaligus mengurangi penafsiran berbeda di lapangan.

“Adapun untuk tujuan menyederhanakan aturan pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, serta mengurangi penafsiran yang berbeda-beda,” ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, KPK ingin mendorong pejabat atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meski dengan alasan sosial atau kemasyarakatan.

Baca Juga :  Tipikor Palembang Bongkar Dugaan Suap Rp 3,7 Miliar DPRD Kabupaten OKU

Latar Belakang Perubahan

Beberapa hal yang melatarbelakangi revisi aturan antara lain:

  • Batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dimutakhirkan karena survei sebelumnya dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
  • Pelaporan gratifikasi lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, untuk memberi kejelasan konsekuensi atas keterlambatan laporan.
  • Laporan yang tidak memenuhi unsur Pasal 12B UU Tipikor atau tidak bernilai ekonomis tidak akan ditindaklanjuti.
  • Perubahan narasi aturan agar lebih sederhana, misalnya dari “Pelaporan Gratifikasi dikecualikan…” menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut…”.
  • Penandatanganan SK gratifikasi kini berdasarkan level jabatan pelapor, bukan lagi besaran nilai gratifikasi.
Baca Juga :  Pasokan Air Irigasi Sodong Macet 6 Tahun, Ini Penyebabnya

Nilai Batas Wajar yang Baru

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama: dari Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000.
  • Sesama rekan kerja, tidak dalam bentuk uang: dari Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000/tahun) menjadi Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000/tahun).
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): sebelumnya Rp300.000 per pemberi, kini dihapus.

Konsekuensi Hukum

KPK menegaskan ketentuan Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Pasal tersebut menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap bila terkait jabatan dan berlawanan dengan kewajiban.

  • Nilai Rp10 juta atau lebih: pembuktian bukan suap dilakukan oleh penerima.
  • Nilai di bawah Rp10 juta: pembuktian suap dilakukan oleh penuntut umum.
Baca Juga :  Proteksi Keluarga Maksimal, Ruben Onsu Lawan Akun Viral yang Melecehkan Anak

Pidana bagi pelanggar berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Namun, ketentuan tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK.

Mekanisme Baru

  • Laporan gratifikasi yang tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan tidak akan ditindaklanjuti (sebelumnya 30 hari sejak penerimaan).
  • Penandatanganan SK kini menyesuaikan sifat “prominent” jabatan pelapor.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com