Tanpa Ampun, Polda Sulteng Pecat 34 Polisi yang “Tak Bisa Dibina”

0
Polda
Ilustrasi Polisi berbaris dengan rapih. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, PALU – Seragam kebanggaan yang mereka kenakan kini resmi ditanggalkan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengambil langkah drastis dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 34 personelnya sepanjang periode terakhir.

Langkah ini menjadi “pembersihan” besar-besaran di tubuh korps berbaju cokelat tersebut. Tak ada lagi ruang negosiasi bagi mereka yang dianggap telah melangkahi garis merah kode etik kepolisian hingga mencederai kepercayaan publik yang selama ini dibangun.

Garis Tegas Penegakan Etika

Keputusan pahit ini diambil setelah melalui proses panjang persidangan kode etik. Pimpinan Polri di Ilustrasi Polisi berbaris dengan rapih. Tengah menilai, puluhan anggota tersebut telah melakukan pelanggaran berat yang tidak lagi bisa ditoleransi.

Baca Juga :  Patroli Malam Polsek Megamendung, Upaya Ciptakan Situasi Kondusif di Desa Cipayung

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa sanksi PTDH adalah jalan terakhir bagi personel yang sudah kehilangan arah dalam menjalankan tugasnya.

“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).

Djoko menambahkan bahwa perilaku ke-34 personel tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai luhur kepolisian.

“Perbuatan mereka bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan etika profesi anggota Polri,” tegasnya.

Baca Juga :  Jagung Hasil Panen Polisi di Bogor Langsung Didistribusikan Ke Bulog

Menjaga Marwah Institusi

Pemecatan massal ini diklaim sebagai bentuk komitmen nyata Polda Sulteng dalam menjalankan reformasi birokrasi. Di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap kinerja aparat, Polri berupaya menunjukkan bahwa mereka tidak akan melindungi “kerikil di dalam sepatu” yang bisa merusak institusi.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat karena dapat merusak kepercayaan masyarakat,” kata Djoko.

Langkah ini juga menjadi pengingat keras bagi personel lain yang masih aktif agar tetap berada di jalur yang benar. Polda Sulteng menekankan bahwa profesionalisme dan kepatuhan hukum adalah harga mati bagi setiap penegak hukum yang ingin tetap menyandang predikat pelayan masyarakat.

Baca Juga :  Modus Baru Penipuan Berlabel Tokoh Agama Terungkap di Bogor, Pelaku Diamankan

Harapan pada Wajah Baru Polri

Penegakan disiplin internal ini diharapkan mampu mewujudkan birokrasi Polri yang lebih modern dan tepercaya. Djoko menutup keterangannya dengan sebuah pesan tegas untuk seluruh jajarannya yang tersebar di wilayah Sulawesi Tengah.

Polda Sulteng mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika profesi, serta patuh terhadap aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com