382 Reklame Ilegal di Babakan Madang Dicopot Satpol PP Bogor

0
Satpol PP
Tindak Lanjut Arahan Presiden, Satpol PP Bogor Copot 382 Baliho dan Spanduk di Babakan Madang.Foto : dok. Satpol PP

NARASITODAY.COM, BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencopot 382 baliho dan spanduk di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban dilakukan mulai Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan beragam jenisnya. Mulai dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, hingga jenis iklan komersial lainnya.

Baca Juga :  Warga Terdampak Operasional Tambang Harap Program Bantuan Diperpanjang

“Penertiban spanduk, baliho, dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebanyak 382 ditertibkan,” ujar Rhama, Selasa (3/2/2026).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencopot 382 baliho dan spanduk di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban dilakukan mulai Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan beragam jenisnya. Mulai dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, hingga jenis iklan komersial lainnya.

Baca Juga :  Dorong Kemandirian Pengelolaan Sampah, Asisten Anggota DPRD Jabar Kunjungi Desa Purwasari

“Penertiban spanduk, baliho, dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebanyak 382 ditertibkan,” ujar Rhama, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan penertiban itu melibatkan kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Digerebek Bersama Selingkuhan

Rhama menuturkan, penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Babakan Madang dan DPKPP Kabupaten Bogor. Kegiatan dimulai pukul 14.45 WIB pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) pukul 03.15 WIB dini hari.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota. Arahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kepala daerah di Sentul, Kabupaten Bogor.***

Editor : Alysa

Wartawan : Rifki Ramadhan

Sumber : Bogortoday.com