ABK Medan Dituntut Mati atas Penyelundupan Sabu 2 Ton, Keluarga Protes

0
ABK
Ilustrasi borgol dan sabu. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, MEDAN – Di sebuah sudut di Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, kecemasan menggelayuti keluarga Fandi Ramadhan (26). Pemuda yang baru saja memulai langkahnya sebagai pelaut itu kini tengah menatap maut. Fandi, seorang Anak Buah Kapal (ABK), dituntut pidana mati pada 5 Februari lalu atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton (1.995.130 gram).

Kasus yang menyeret kapal asal Thailand ini memantik simpati publik setelah pihak keluarga menyuarakan bahwa Fandi hanyalah korban keadaan. Fandi disebut baru bekerja beberapa hari di kapal tanker tersebut dan sama sekali tidak mengetahui isi muatan mematikan yang tersembunyi di dalam palka.

Mengejar Mimpi, Terjerat Tragedi

Baca Juga :  Pentingnya Arsip Keluarga, Dinas Arsip dan Perpustakaan Bogor Gelar Pelatihan Praktis untuk Warga

Perjalanan Fandi bermula dari niat mulia membantu ekonomi keluarga yang hidup pas-pasan. Lulusan sekolah pelayaran Aceh tahun 2022 ini awalnya bekerja di Brandan, Langkat, namun penghasilannya tak mencukupi. Tawaran bekerja di kapal asing menjadi harapan baru.

Sulaiman (51), ayah Fandi, mengenang saat anaknya berangkat pada Mei 2025 dengan tiket yang ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

“Ditanggung semua,” kata Sulaiman lirih saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/2/2026).

Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk di tengah laut. Fandi yang awalnya diberitahu akan membawa kapal tanker pengangkut minyak, mulai merasa ada yang janggal saat proses bongkar muat barang di tengah laut Thailand. Meski hanya seorang ABK baru, nalurinya sempat memicu keberanian untuk bertanya kepada sang kapten, Hasiholan Samosir.

Baca Juga :  5 Spot Instagramable di Depok yang Wajib Dikunjungi: Liburan Hemat dan Seru!

“Dia bilang sama kapten, dia curiga, minta coba periksa dulu benda itu, entah itu di dalamnya bom, kata si Fandi ini,” jelas Sulaiman menirukan kegelisahan anaknya kala itu.

Kecurigaan Fandi terbukti saat kapal memasuki perairan Karimun. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai menyergap kapal tersebut dan menemukan barang bukti sabu dalam jumlah fantastis. Fandi pun terseret dalam pusaran dakwaan bersama sejumlah terdakwa lainnya, termasuk warga negara Thailand.

Tak sanggup melihat putranya menghadapi regu tembak, keluarga Fandi pun terbang ke Jakarta untuk mencari perlindungan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris. Di Jakarta Utara, sang ibu, Nirwana, tak kuasa menahan tangis saat memohon bantuan langsung kepada pimpinan tertinggi negara.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 2,5 Goyang Wilayah Lampung

“Saya mohon dengan bapak presiden, Bapak Prabowo, tolong bantu saya, kami orang susah, ke mana lagi saya minta tolong, kepada ibu hakim, saya mohon anak saya tidak bersalah, tidak mengetahui itu barang,” seru Nirwana dengan suara bergetar, Jumat (20/2/2026).

Kini, nasib Fandi berada di tangan majelis hakim. Pihak keluarga hanya bisa berharap keadilan berpihak pada mereka, bahwa ketidaktahuan seorang pelaut muda yang sedang mencari nafkah tidak seharusnya dibayar dengan nyawa.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com