
NARASITODAY.COM,BANYUWANGI – Suasana di Desa Temurejo, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (22/2/2026), menjadi saksi berakhirnya penantian panjang ratusan warga terkait kepastian legalitas lahan mereka.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) seluas 160,735 hektare dan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi seluas 492 hektare kepada masyarakat setempat.
Momen ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan pelunasan janji yang pernah diucapkan sang Menteri saat berkunjung ke wilayah tersebut pada Juni 2025 silam. Kala itu, warga sempat mengeluhkan ketidakmerataan distribusi lahan karena wilayah mereka belum tersentuh proses SK TORA.
“Saya dilihatkan peta, langkah pertamanya selesai, tapi ada sedikit yang belum selesai luasnya sekitar 160 hektare,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Rincian Penerima Lahan
Penyerahan SK TORA kali ini mencakup wilayah yang cukup luas, yang tersebar di 12 kecamatan dan 26 desa. Selain itu, aspek perhutanan sosial juga diperkuat melalui penyerahan SK HKm kepada dua kelompok tani besar:
- Gapoktanhut Purwo Maju Sejahtera: Melibatkan 1.045 KK dengan luas kawasan sekitar 51 hektare.
- KTH Kemuning Asri: Melibatkan 258 KK dengan luas lahan sekitar 441 hektare.
Raja Juli menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi langsung dari visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan hutan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat melalui skema Reforma Agraria.
Tertunda oleh Bencana
Dalam pidatonya di hadapan warga, Raja Juli sempat bercerita mengenai alasan keterlambatan penyerahan surat sakti tersebut. Meskipun ia sempat berjanji akan merampungkan proses dalam enam bulan yang jatuh pada Desember lalu kondisi darurat nasional di wilayah lain memaksa pemerintah mengalihkan prioritas sesaat.
“Alhamdulillah Bulan Desember sebenarnya SK-nya sudah selesai, saya sudah siap-siap akan datang ke Banyuwangi, namun apa daya kemudian kita menghadapi bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat,” ucap dia.
Kini, dengan diserahkannya dokumen tersebut, warga Banyuwangi diharapkan dapat mengelola lahan dengan tenang dan produktif. Penyerahan ini mengakhiri teka-teki mengenai status lahan yang selama ini menjadi ganjalan bagi warga desa dalam meningkatkan taraf hidup mereka melalui sektor perhutanan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com












