NARASITODAY.COM, JAKARTA – Standar jaminan produk halal kembali menjadi sorotan. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan klarifikasi tegas untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait informasi yang menyebutkan bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa melalui prosedur sertifikasi halal.
Melalui keterangan resminya, Teddy memastikan bahwa pagar regulasi Indonesia tetap kokoh. Tidak ada pengecualian bagi produk impor dari negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, untuk mengabaikan aturan wajib halal yang telah ditetapkan undang-undang.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tegas Teddy dalam keterangan tertulisnya.
Mekanisme Penyetaraan, Bukan Penghapusan
Pemerintah menjelaskan bahwa meski kerja sama perdagangan dengan Negeri Paman Sam terus diperkuat, aspek perlindungan konsumen muslim di Tanah Air tetap menjadi prioritas utama. Teddy menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah penghapusan kewajiban, melainkan sistem penyetaraan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA).
MRA merupakan perjanjian internasional yang memungkinkan adanya pengakuan standar sertifikasi antarnegara. Dengan skema ini, produk yang masuk harus sudah mengantongi sertifikat dari lembaga yang diakui.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Seskab lebih lanjut.
Di Amerika Serikat, lembaga yang telah diakui dalam skema ini antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kontrol ketat tetap berada di bawah kendali Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Izin BPOM dan Perlindungan Konsumen
Sentuhan birokrasi ini tidak hanya berhenti pada label halal. Teddy mengingatkan bahwa produk sensitif seperti kosmetik dan alat kesehatan memiliki “pos pemeriksaan” tambahan. Produk-produk tersebut tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum sampai ke tangan konsumen Indonesia.
Kebijakan perdagangan RI-AS dipastikan tidak akan melangkahi Standar Nasional Indonesia (SNI). Seskab pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Ia menutup klarifikasinya dengan ajakan untuk selalu bersandar pada data resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh disinformasi yang menyesatkan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














