NARASITODAY.COM, PEKANBARU – Lingkungan akademik Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau geger menyusul insiden memilukan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Faradilla Ayu Pramesti. Faradilla ditikam oleh rekannya sendiri, Raihan Mufazzar, dalam sebuah kejadian tragis yang terekam kamera dan viral di media sosial.
Dugaan sementara, aksi brutal ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku karena cintanya ditolak oleh korban.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hetifah Sjaifudian, mengecam keras tindakan tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” kata Hetifah dalam laman DPR, dikutip Jumat (27/2/2026).
Kampus Bukan Arena Kekerasan
Insiden ini memicu seruan keras untuk memperkuat implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Hetifah menegaskan bahwa pembentukan Satgas di kampus bukanlah sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelas Hetifah.
Kronologi dan Motif Asmara
Peristiwa nahas itu terjadi saat Faradilla tengah menunggu giliran sidang akhir. Pelaku, Raihan, dilaporkan sengaja datang ke kampus dengan niat jahat. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku membawa senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.
Meski mengalami luka parah akibat serangan kampak, Faradilla berhasil diselamatkan dan kini dalam perawatan intensif di rumah sakit.
“Motif sementara ini karena cinta ditolak ya. Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP, Anggi Rian.
Tuntutan Penegakan Hukum yang Transparan
Komisi X DPR RI mendesak aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini secara transparan dan tegas. Fokus utama juga harus diberikan pada pemulihan fisik dan psikologis korban.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujar Hetifah.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” tegasnya lagi.
Saat ini, proses hukum terhadap Raihan Mufazzar terus berlanjut di Mapolsek Bina Widya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














