Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H Resmi Diumumkan

0
Zakat Fitrah 1447H. Foto: Dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini termasuk dalam rukun Islam ketiga, yang mengatur kewajiban berbagi sebagian harta kepada pihak yang berhak menerimanya. Memasuki pertengahan Ramadan, pertanyaan mengenai besaran zakat fitrah tahun 2026 pun mulai banyak diajukan.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan zakat fitrah untuk 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per orang. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Baca Juga :  Apakah Bayi Baru Lahir Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Penetapan ini mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026. Selain itu, BAZNAS juga menentukan besaran fidyah senilai Rp65.000 per orang per hari.

Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan menggantinya dengan pembayaran sesuai ketentuan. BAZNAS di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ), dapat menjadikan angka tersebut sebagai pedoman penerimaan zakat di wilayah masing-masing.

Meski demikian, nominal zakat fitrah dapat disesuaikan apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu. Penyalurannya pun wajib tepat sasaran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam.

Baca Juga :  Suami di Cibinong Tewas Bersimbah Darah, Begini Kronologisnya

Delapan golongan penerima zakat tersebut meliputi:

Fakir, yakni mereka yang tidak memiliki penghasilan sama sekali karena kondisi berat.

Miskin, yaitu orang dengan penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan dasar.

Riqab (hamba sahaya).

Gharim, atau orang yang terlilit utang dan kesulitan membayarnya.

Mualaf, yakni mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dukungan.

Baca Juga :  Kaus BNN dan Korek Api Pistol Jadi Bukti, Dua Pemuda di Bogor Positif Sabu!

Fi sabilillah, pejuang di jalan Allah.

Ibnu sabil, yaitu musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan.

Amil, pihak yang bertugas mengelola dan mendistribusikan zakat.

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika ditunaikan setelah salat Id, maka tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sedekah biasa. Agar tepat sasaran, penyalurannya dianjurkan selesai sebelum khutbah Idul Fitri dimulai. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : insertlive.com