BPASN Pecat 58 ASN Sepanjang 2026, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar

0
BPASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.Foto : menpan.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik dinding ruang sidang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), nasib puluhan abdi negara ditentukan. Sepanjang awal tahun 2026, Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) telah menggelar dua kali sidang maraton untuk membedah borok kedisiplinan di tubuh birokrasi Indonesia.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari 69 kasus pelanggaran yang masuk ke meja sidang, mayoritas berakhir dengan sanksi pemecatan. Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa “zona nyaman” ASN yang melanggar aturan kini telah berakhir.

Menteri PANRB Rini Widyantini, yang juga menjabat sebagai Ketua BPASN, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap mereka yang mengkhianati pakta integritas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Bupati Rudy Susmanto: PORDES Jadi Ajang Cari Bibit Unggul Sepak Bola Bogor

“Pemerintah menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kemudian menjatuhkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dari ASN,” tegas Rini Widyantini usai memimpin sidang, dikutip Jumat (13/3/2026).

Dari Bolos Kerja hingga Kasus Korupsi

Sidang BPASN tahun ini terbagi dalam dua gelombang besar. Gelombang pertama pada 29 Januari menyidangkan 36 kasus, yang didominasi oleh masalah klasik: tidak masuk kerja (13 kasus). Namun, yang lebih memprihatinkan adalah munculnya 11 kasus korupsi dan 6 kasus asusila dalam satu meja pembahasan.

Baca Juga :  Juventus Kehilangan Keunggulan Napoli Berhasil Balikkan Keadaan di Babak Kedua

Tak berhenti di situ, sidang kedua pada Maret 2026 kembali menyeret 33 kasus baru. Kali ini, angka kasus asusila meningkat menjadi 9 perkara, bersanding dengan pelanggaran integritas dan pidana korupsi.

Berdasarkan vonis final, sebanyak 58 ASN harus melepas seragamnya. Rinciannya meliputi:

  • 31 kasus: Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
  • 15 kasus: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).
  • 12 kasus: Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK.

Menimbang Rasa Keadilan

Meski dikenal keras, sidang BPASN bukan sekadar ajang “pemenggalan” jabatan. Sebagai lembaga banding administratif, BPASN juga berfungsi sebagai filter keadilan bagi ASN yang merasa keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlalu subjektif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Tercatat ada 7 kasus yang keputusannya dibatalkan karena dianggap tidak sesuai prosedur, sementara 4 kasus lainnya diperingan menjadi sanksi penurunan jabatan atau penundaan kenaikan gaji.

Sidang ini menjadi pengingat bagi jutaan ASN di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah: bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, dan integritas adalah harga mati untuk tetap menyandang status sebagai abdi negara.

Rekapitulasi Sidang BPASN (Januari – Maret 2026)

Jenis Pelanggaran Sidang I (Jan) Sidang II (Mar) Total
Tidak Masuk Kerja 13 15 28
Asusila 6 9 15
Integritas 6 5 11
Korupsi 11 4 15
Total Kasus 36 33 69

 

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com