Kementrans Dukung Penuntasan Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Kukar

0
Kementrans
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin. Foto : Humas

NARASITODAY.COM, JAKARTAKementerian Transmigrasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Kasus yang kini ditangani aparat penegak hukum itu menyoroti alih fungsi lahan transmigrasi menjadi area pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat transmigran.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuntasan kasus yang terjadi pada periode 2005–2011 tersebut.

Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005–2011,” ujar Sigit dalam keterangannya.

Ia menekankan, lahan transmigrasi seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan produktif yang sah dan berkelanjutan, bukan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  China Dominasi Asal Impor Ikan Ilegal ke Indonesia, KKP Ungkap Kasus Terbaru

Sigit juga menegaskan bahwa Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan tambang.

Ia berharap, pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Berdasarkan data Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang telah ditambang secara ilegal.

Dampaknya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial mengalami kerusakan dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.

Baca Juga :  26 Warga China Ditangkap di Thailand Terkait Operasi Pinjol Ilegal

Kejati Kaltim sejauh ini telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, masing-masing berinisial HM (2005-2008), BH (2009-2010), dan ADR (2011-2013).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni perusahaan PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, menyebutkan bahwa sejumlah tersangka dari pihak perusahaan telah ditahan sejak Februari 2026.

“Di antaranya berinisial BT yang ditahan bersama tersangka lain, yakni DA dan GT,” ujar Rully.

Kasus ini berawal dari penerbitan izin usaha pertambangan operasi (IUP OP) pada 2007 oleh pejabat terkait di tingkat kabupaten.

Baca Juga :  Kebersamaan dan Keceriaan Melanda! Ngubek Empang Jadi Momen Spesial Perayaan Hari Jadi Bogor ke-544

Aktivitas tambang kemudian terus berlangsung hingga terjadi pergantian pejabat, yang diduga melakukan pembiaran meski izin belum sepenuhnya tuntas.

Aktivitas ilegal tersebut berlangsung di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi No. 01 yang mencakup sejumlah desa, antara lain Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Kementerian Transmigrasi memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memulihkan hak-hak transmigran serta menata kembali kawasan terdampak.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi lahan sebagai basis penghidupan masyarakat dan mendukung tujuan utama program transmigrasi.