NARASITODAY.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan pelanggaran praktik persaingan usaha tidak sehat pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (Pindar).
Dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU memutuskan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menanggapi hal tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pembenahan industri Pindar.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“OJK akan terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen guna menciptakan industri Pindar yang sehat dan berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK.
Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Aturan ini mencakup pembatasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dibebankan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha berjalan transparan dan tidak merugikan masyarakat.
Tak hanya itu, OJK juga terus memperbaiki kerangka pengawasan melalui pengaturan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko, hingga tingkat kesehatan penyelenggara Pindar.
Upaya ini diperkuat dengan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, OJK berharap industri fintech lending mampu berkontribusi lebih besar terhadap peningkatan inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, OJK memastikan akan terus memantau aktivitas para penyelenggara agar tetap berada dalam koridor regulasi.
Hal ini penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital yang kian berkembang di Indonesia.













