Pemerintah Wajibkan Resto, Kafe, dan Hotel Bayar Royalti Lagu

0
Ilustrasi penyanyi. Foto: Dok Pinterest

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Isu royalti kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemerintah resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu yang diputar di ruang publik komersial.

Melalui aturan tersebut, pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan kafe diwajibkan membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usaha mereka.

Mengutip laporan Antara, Selasa (30/12/2025), ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Baca Juga :  Jember Digoyang Gempa Magnitudo 3,4 Jumat Pagi, BMKG Minta Warga Tetap Tenang

Berdasarkan SE tersebut, seluruh pengguna layanan publik yang bersifat komersial diwajibkan menyalurkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Royalti sendiri merupakan hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait, bukan sekadar kewajiban administratif.

Baca Juga :  Disdagin Bogor Siap Turun Tangan, Harga Tomat dan Bawang Merah Jadi Perhatian Khusus

Penerbitan surat edaran ini sekaligus mempertegas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang sebelumnya telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.

Bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut, sanksi tegas telah menanti. Kafe atau restoran yang tidak membayar royalti dapat dikenai gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi, hingga sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Istri Melahirkan dengan Selamat, Song Joong Ki Rayakan Kelahiran Putri Kedua

Ketentuan sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, terutama jika pelanggaran dilakukan secara sengaja. Selain berdampak hukum, pelanggaran ini juga berpotensi merusak reputasi usaha. Meski penyelesaian awal masih bisa ditempuh melalui jalur mediasi, kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi langkah paling aman untuk menghindari konsekuensi hukum. (MG5)

Editor : Nathania

Sumber : detikpop