Ekonomi Digital Kian Gurih, Setoran Pajak Tembus Rp48,11 Triliun di Awal 2026

0
pajak
Ilustrasi pajak tahunan dengan kalkulator yang menampilkan PAJAK 2026.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik layar ponsel dan klik transaksi daring masyarakat Indonesia, tersimpan kontribusi besar bagi kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sektor ekonomi digital terus menunjukkan taji dengan mencatatkan kenaikan setoran pajak sebesar 1,97% sepanjang periode Januari hingga Februari 2026.

Hingga akhir Februari 2026, total penerimaan dari sektor ini telah mencapai angka fantastis, yakni Rp48,11 triliun. Angka ini merangkak naik dari posisi akhir Januari yang tercatat sebesar Rp47,18 triliun.

Kontribusi Nyata di Tengah Stagnasi Jumlah Pemungut

Menariknya, lonjakan penerimaan ini terjadi tanpa adanya penambahan jumlah perusahaan pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga saat ini, data pemungut masih tertahan di angka 242 perusahaan, sama seperti kondisi pada awal tahun. Hal ini mengindikasikan bahwa volume transaksi digital masyarakatlah yang semakin solid.

Baca Juga :  Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok Capai Transaksi Rp 19 Miliar dalam Dua Minggu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa tren positif ini mencerminkan ketergantungan dan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap ekosistem digital.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ungkap Inge melalui siaran pers yang diterima, Rabu (1/4/2026).

Meskipun aktivitas administratif seperti penunjukan perusahaan baru sedang nihil, mesin penerimaan pajak digital tetap menderu kencang.

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Liga Champions Malam Ini: Siapa yang Akan Mencuri Poin?

“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” tambah Inge.

Jika dibedah, lumbung terbesar pajak digital ini masih berasal dari PPN PMSE (e-commerce) yang menyumbang Rp37,40 triliun. Menariknya, porsi ini terkumpul dari perjalanan panjang sejak tahun 2020 yang kala itu hanya menyetor Rp731,4 miliar.

Selain belanja daring, sektor-sektor “kekinian” lainnya turut mempertebal kantong negara:

  • Pajak Kripto: Meraup Rp1,96 triliun, yang terdiri dari PPh 22 dan PPN Dalam Negeri.
  • Pajak Fintech (P2P Lending): Menyumbang Rp4,64 triliun, berasal dari pajak bunga pinjaman serta PPN DN.
  • Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Memberikan kontribusi Rp4,11 triliun dari aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca Juga :  Tempat-Tempat Wisata Kerajinan di Jawa Barat

DJP juga mencatat pertumbuhan pajak fintech yang konsisten, di mana pada tahun 2026 saja (hingga Februari), setoran sudah mencapai Rp233,12 miliar. Sementara itu, pajak kripto telah mengumpulkan Rp84,7 miliar dalam dua bulan pertama tahun ini.

Ke depan, pemerintah terus mendorong optimalisasi efisiensi sistem administrasi perpajakan digital. Langkah ini diharapkan mampu memastikan bahwa setiap aktivitas di ruang siber tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan di tanah air.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com