NARASITODAYY.COM,JAKRTA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara merespons kegaduhan yang tak kunjung padam terkait tudingan ijazah palsu. Di tengah desakan publik agar dirinya memamerkan dokumen kelulusannya, Jokowi justru menegaskan prinsip hukum yang kokoh yaitu beban pembuktian ada pada si penuduh.
Bagi Jokowi, ijazah adalah wilayah privasi. Ia memandang bahwa menuruti desakan tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menciptakan preseden buruk dalam tatanan sosial masyarakat.
Tantangan Balik Sang Mantan Presiden
Dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026), Jokowi menekankan bahwa dirinya tidak seharusnya didikte untuk membuktikan sesuatu yang ia miliki. Menurutnya, logika hukum tidak boleh dibalik hanya demi memuaskan desakan sepihak.
“Mestinya yang menuduh itu yang membuktikan, bukan saya disuruh menunjukkan,” kata Jokowi.
Ia pun mengutarakan kekhawatirannya jika budaya “tuduh dulu, buktikan kemudian” ini terus dibiarkan.
“Nanti semua orang bisa menuduh, dan (yang dituduh) disuruh menunjukkan buktinya. Kebalik-balik itu,” ujarnya menambahkan.
Menanti Ketukan Palu Pengadilan
Alih-alih melakukan konferensi pers untuk memamerkan ijazahnya, Jokowi memilih jalur formal. Ia mendesak kepolisian untuk segera merampungkan penyidikan atas laporannya terhadap Roy Suryo dkk yang telah berjalan hampir setahun di Polda Metro Jaya.
Jokowi menyatakan siap lahir batin untuk membeberkan seluruh dokumen aslinya, mulai dari tingkat SD hingga S1, asalkan di depan majelis hakim.
“Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan. Kalau diminta hakim untuk menunjukkan ijazah asli, ya akan saya tunjukkan. Baik SD, SMP, SMA, S1, semuanya akan saya tunjukkan,” tegasnya.
Di sisi lain, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memotret drama berkepanjangan ini dari sudut pandang yang berbeda. JK merasa polemik ini telah menjadi beban nasional yang sangat mahal, baik secara materiil maupun kerukunan sosial.
Berbicara pada Rabu (8/4/2026), JK menyayangkan energi bangsa yang terkuras hanya untuk memperdebatkan satu isu yang menurutnya bisa selesai dengan langkah sederhana.
“Waktu kita habis, biaya ongkosnya mahal, dan terjadi perpecahan di masyarakat. Pro kontra kan perpecahan, mati-matian di TV. Itu sifat nasional kita terganggu dengan cara itu,” ungkap JK.
Meskipun JK meyakini keaslian ijazah Jokowi, ia berpendapat bahwa sedikit kompromi dengan memperlihatkan dokumen tersebut secara langsung bisa menjadi “obat” penawar keributan.
“Meresahkan masyarakat, merugikan waktu, merugikan Pak Jokowi, merugikan semua, puluhan miliar uang habis untuk apakah itu pengacara, apakah itu seperti saya ini, waktu saya hilang, dilibatkan,” keluh JK yang merasa turut terseret dalam pusaran konflik ini.
Langkah Hukum JK Terhadap Hoaks
Polemik ini kian kompleks setelah JK sendiri mengambil langkah hukum. Ia resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
JK merasa difitnah melalui narasi yang menyebut dirinya sebagai penyandang dana di balik gerakan Roy Suryo dalam mengusut ijazah Jokowi. Kini, bola panas polemik ijazah ini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, menanti pembuktian di ruang sidang yang transparan.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














