Polisi Gerebek Rumah Diduga Jadi Markas Peredaran Obat Keras Ilegal di Bogor

0
Bogor
Ilustrasi obat-obat ilegal.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, BOGOR – Sebuah rumah di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang selama ini tampak biasa, ternyata menjadi gudang gelap peredaran obat-obatan terlarang. Polsek Jonggol berhasil membongkar praktik ilegal tersebut setelah menindaklanjuti keresahan warga yang kerap melihat para pelajar mengonsumsi obat keras.

Operasi penggerebekan ini menjadi pengingat nyata akan ancaman zat adiktif yang mulai menyasar generasi muda di wilayah perbatasan Bogor.

Jejak dari Pengakuan Pelajar

Terbongkarnya “markas” obat ilegal ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya perilaku remaja yang mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan investigasi di lapangan untuk melacak rantai pasokannya.

Baca Juga :  Korea Utara Tunjukkan Kekuasaan, Rudal Jarak Jauh Meluncur dalam Uji Coba Spektakuler

“Kronologisnya Polsek Jonggol menerima informasi dari warga maraknya remaja pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan jenis Tramadol dan sejenisnya,” kata Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, Sabtu (11/4/2026).

Penyelidikan mendalam membawa petugas pada pengakuan salah satu pelajar yang terjaring. Dari mulut sang pengguna muda itulah, koordinat lokasi penjualan di daerah Cipeucang terungkap. Lokasi tersebut merupakan titik strategis yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol.

“Pendalaman dan informasi dari salah satu pelajar pengguna dan mengarah pada satu lokasi tempat penjualan di daerah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Jonggol,” ucap Hida.

Baca Juga :  5 Komponen Pasta Gigi Whitening yang Tidak Cocok untuk Gigi Sensitif

Ratusan Butir Disita, Dua Pelaku Diringkus

Saat penggerebekan dilakukan, polisi tak hanya mengamankan lokasi, tetapi juga meringkus dua orang yang diduga kuat sebagai otak di balik peredaran gelap ini. Dua pria berinisial AH dan HS tak berkutik saat petugas menemukan tumpukan barang bukti yang disembunyikan di dalam rumah.

“Di lokasi tersebut diamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan HS berikut barang bukti,” jelas Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita:

  • 482 butir Tramadol
  • 149 butir Trihexphenidyl
  • Sejumlah uang tunai hasil transaksi
  • Dua buah ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli
Baca Juga :  Polsek Cileungsi Gagalkan Peredaran Obat Keras Berkedok Usaha Konter

Penanganan Lanjutan

Meski operasi penangkapan dilakukan oleh Polsek Jonggol, kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut oleh satuan yang lebih besar guna memutus rantai distribusi yang mungkin lebih luas di wilayah Bogor.

“Selanjutnya penyidikan akan dilakukan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Bogor,” pungkas Kompol Hida Tjahjono.

Kini, rumah di Desa Cipeucang tersebut telah dipasangi garis polisi. Penangkapan AH dan HS diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi orang tua dan warga sekitar yang selama ini dihantui kecemasan akan rusaknya masa depan anak-anak mereka akibat jeratan obat keras ilegal.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com