Komnas Perempuan Tekankan Bahwa Kekerasan di Pesantren Pati Berakar dari Relasi Kuasa yang Tidak Seimbang

0
pesantren
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.Foto : komnasperempuan.go.id

NARASITODAY.COM, JAKARTA – kedok pengabdian dan takzim kepada guru, sebuah luka besar menganga di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus pemerkosaan massal yang menyeret pemilik ponpes terhadap 50 santriwati menjadi potret kelam betapa rapuhnya perlindungan bagi anak di lembaga pendidikan berbasis agama jika kekuasaan disalahgunakan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, memberikan sorotan tajam terhadap fenomena ini. Baginya, kasus ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan manifestasi dari ketimpangan kuasa yang sangat ekstrem.

Siksaan Psikologis di Balik Doktrin

Meskipun pelaku tidak selalu menggunakan kekerasan fisik yang kasatmata, Maria melihat adanya kemiripan pola dengan sistem perbudakan masa lalu. Namun, dalam kasus ini, rantai pengikatnya bukanlah besi, melainkan teror mental dan manipulasi ajaran.

“Kalau misalnya apakah ini kesannya seperti perbudakan, sebenarnya tidak, tidak juga persis seperti perbudakan ya, tapi pola relasinya memang pola relasi perbudakan antara, antara pemilik budak dengan budak itu memang, memang nampak gitu,” ujar Maria Ulfah saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Hari Desa Nasional, Pemerintah Tegaskan Desa Sebagai Pusat Pembangunan

Maria menjelaskan bahwa penyiksaan yang dialami para santriwati di Pati lebih bersifat batiniah. Ketakutan akan label “anak nakal” atau “pelanggar aturan” menjadi senjata ampuh bagi pelaku untuk membungkam korbannya.

“Kelihatannya penyiksaannya di sini bukan penyiksaan fisik tapi penyiksaan psikologis dan juga termasuk teror-teror itu. Kalau misalnya tidak mau menuruti maka dia dianggap sebagai anak yang melakukan pelanggaran misalnya,” jelas Maria.

Relasi Kuasa yang Timpang

Akar masalah dari tragedi ini, menurut Maria, terletak pada relasi kuasa yang sangat timpang. Di satu sisi, ada figur pengasuh yang dipuja dan dianggap memiliki otoritas mutlak. Di sisi lain, terdapat anak-anak yang belum mengerti dunia, bahkan ada yang masih berusia tujuh tahun.

“Pola relasi kuasa ini menurut saya menjadi akar persoalannya. Karena di dalam antara pelaku dan korban itu memang ada relasi kuasa yang sangat timpang. Pada pelakunya memiliki kekuasaan sebagai pengasuh dari pesantren itu, sementara santri-santrinya ini kan anak-anak yang masih usia antara usia bahkan ada yang 7 tahun gitu ya,” tuturnya.

Baca Juga :  Konser "Bingah Yura" Yura Yunita Siapkan Pertunjukan Spektakuler di Februari 2025

Ketidakberdayaan ini semakin terlihat saat korban yang hamil akibat diperkosa justru “diselesaikan” dengan cara dinikahkan paksa dengan santri senior. Ironisnya, santri senior tersebut juga terjebak dalam pusaran kepatuhan buta yang sama.

“Kami juga menerima membaca ya informasi bahwa bahkan korbannya sampai hamil kemudian yang hamil ini dinikahkan oleh santri seniornya. Dan santri seniornya pun juga tidak punya kuasa. Apa yang kata Kyai inginkan ya sudah itu saja yang, yang harus diterima oleh santri,” kata Maria dengan nada prihatin.

Penyalahgunaan Makna Pengabdian

Budaya hormat kepada guru yang seharusnya menjadi pondasi moral di pesantren, dalam kasus ini, justru dipelintir menjadi alat kendali. Atas nama “takzim” dan “pengabdian”, akal sehat dan hak asasi manusia seolah dikesampingkan.

Baca Juga :  Kepala Staf Pertahanan Nigeria Tegaskan Terorisme Jadi Ancaman Utama, Bukan Penganiayaan Agama

“Dan santri begitu menerima ya begitu saja atas nama ajaran yang disampaikan tentang takzim ini, tentang hormat ini, sehingga ya atas nama sekali lagi hormat kepada Kyai, kemudian santri senior pun juga mau menikahi anak yang sudah dihamili oleh pelaku ini,” sambungnya.

Maria menekankan bahwa doktrin ketaatan tanpa batas ini menjadi celah bagi predator seksual di lingkungan pendidikan. “Yang diajarkan adalah anak kepada gurunya harus taat, harus hormat, apa pun yang diminta harus dituruti misalnya, apa pun yang ini harus sebagai bentuk dari pengabdian terhadap sang guru, kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Kasus di Pati ini kini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengevaluasi sistem pengawasan di lembaga-lembaga pendidikan berasrama, agar kata “pengabdian” tidak lagi menjadi jerat bagi masa depan anak-anak bangsa.****

Editor : Alysa

Sumber : detik.com