Usut Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, Kemdiktisaintek Minta Semua Pihak Jaga Ruang Aman Bagi Korban

0
kekerasan seksual
Ilustrasi gednung Universitas Indonesia.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, DEPOK – Dinding-dinding kokoh kampus, ruang aman bagi korban kekerasan seksual kini sedang diperjuangkan secara senyap dan hati-hati. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akhirnya angkat bicara guna meluruskan simpang siur pemberitaan terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Langkah ini diambil menyusul beredarnya spekulasi di ruang publik mengenai kategori sanksi bagi terduga pelaku, padahal proses investigasi masih berjalan. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa penanganan isu sensitif ini wajib mengedepankan objektivitas serta pemulihan psikologis korban di atas segalanya.

Saat ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Indonesia masih terus mendalami kasus tersebut. Karena pemeriksaan belum usai, kementerian menyatakan belum ada kesimpulan final maupun vonis klasifikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Tahun Baru 2025 di Bogor? 3 Acara Seru untuk Menghabiskan Malam Bersama Keluarga!

Pihak kementerian juga mengklarifikasi bahwa pernyataan-pernyataan sepihak yang sempat beredar di media massa beberapa waktu lalu bukanlah sikap resmi dari institusi. Kemdiktisaintek memilih berdiri pada posisi menghormati seluruh proses investigasi yang adil dan transparan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, mengimbau publik maupun sivitas akademika untuk menahan diri dan tidak menghakimi atau menarik kesimpulan prematur yang justru berpotensi menyudutkan korban.

“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan. Mari seluruh pihak memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berjalan agar dapat berlangsung objektif, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar Khairul Munadi.

Komitmen Nol Toleransi dari Meja Menteri

Baca Juga :  Detik-detik Jaro Ade Selamatkan Bayi Munyil Dari Kepungan Banjir Menimpa Gunung Putri Bogor

Ketegasan pemerintah dalam memberantas predator seksual di lingkungan akademik sebenarnya bukan hal baru. Pertengahan April lalu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, sudah menabuh genderang perang terhadap segala bentuk penindasan di lingkungan kampus.

“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Brian waktu itu.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus di UI, Kemdiktisaintek telah mengaktifkan empat langkah taktis, yaitu:

  • Berkoordinasi ketat dengan birokrasi Universitas Indonesia demi memastikan penanganan sesuai regulasi.
  • Mengawasi secara berkala independensi dan kinerja Satgas PPKPT.
  • Menjamin korban mendapatkan hak perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan trauma.
  • Mendorong iklim transparansi dan akuntabilitas selama pemeriksaan.
Baca Juga :  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Klarifikasi Soal Perubahan Nomenklatur Program Studi 'Teknik' Menjadi 'Rekayasa'

Memperkuat Benteng Perlindungan Kampus

Upaya bersih-bersih kampus ini merupakan bagian dari implementasi nyata Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT. Melalui regulasi ini, pemerintah getol membekali personel Satgas di tiap kampus dengan berbagai pelatihan klinis dan modul daring agar mereka memiliki perspektif yang berpihak pada korban (victim’s perspective).

Bagi sivitas akademika maupun masyarakat yang melihat, mendengar, atau menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus, kementerian telah membuka ruang pelaporan yang aman dan rahasia melalui beberapa pintu masuk:

  1. Layanan Utama: Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR) atau menghubungi langsung Satgas PPKPT di perguruan tinggi masing-masing.
  2. Kanal Resmi Pengaduan Kemdiktisaintek:
    • Hotline Call Center: 126
    • Surat Elektronik: ult@kemdiktisaintek.go.id
    • WhatsApp Penyelamatan: 085186069126.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com