Pengadilan Tunisia Vonis 10 Tahun Penjara kepada Mantan Kepala Badan Antikorupsi dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

0
Tunisia
Ilustrasi Palu dan timbangan hakim di ruang sidang. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, TUNIS – Ironi besar tengah mencoreng panggung penegakan hukum di Tunisia. Chawki Tabib (62), sosok yang dulunya berdiri di garda terdepan melawan rasuah sebagai mantan Kepala Otoritas Nasional Antikorupsi Tunisia, kini justru harus menghadapi kenyataan pahit mendekam di balik jeruji besi selama satu dekade.

Pengadilan Tunisia resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Tabib dalam sidang putusan yang digelar Kamis (21/5/2026) waktu setempat. Kabar mengejutkan ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak pengacaranya pada Jumat keesokan harinya. Hakim menyatakan tokoh senior tersebut bersalah atas perkara manipulasi administrasi.

“Dia dihukum atas kasus ‘pemalsuan dokumen’ dan ‘memiliki serta menggunakan dokumen palsu’,” kata pengacara pembela Samir Dilou, dilansir dari AFP.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Kendaraan, Ganti dengan Jalan Berbayar

Vonis berat ini kian memperpanjang daftar hitam kontroversi politik dan pembungkaman hukum yang dinilai marak terjadi di bawah rezim pemerintahan Presiden Kais Saied.

Berawal dari Mengusik Kekuasaan

Tabib bukanlah figur sembarangan. Rekam jejaknya mentereng sebagai pengacara senior dan mantan ketua asosiasi pengacara Tunisia sebelum akhirnya dipercaya memimpin badan antikorupsi nasional pada periode 2016-2020. Namun, garis nasibnya berubah drastis sejak ia ditangkap pada April tahun lalu.

Petaka hukum yang menjerat Tabib sebenarnya berakar dari keberanian lembaganya di masa lalu. Kala itu, badan antikorupsi yang dipimpinnya merilis laporan investigasi sensitif terkait dugaan konflik kepentingan yang menyeret mantan Perdana Menteri Tunisia, Elyes Fakhfakh.

Baca Juga :  Keadilan untuk Tiara Aurellie, Pelaku Akses Ilegal Dijatuhi Hukuman Penjara

Laporan tersebut seketika menyulut badai politik hebat. Jengah karena posisinya diusik, Fakhfakh langsung mengambil langkah agresif dengan mendepak Tabib dari kursinya.

Namun Tabib kala itu menentang keputusan tersebut dan menyebut langkah pemecatan itu sebagai tindakan “inkonstitusional” serta “penyalahgunaan kekuasaan”.

Redupnya Lentera Arab Spring

Kasus Tabib tidak bisa dilepaskan dari lanskap politik Tunisia yang kian kelam. Sejak Presiden Kais Saied melakukan konsolidasi kekuasaan besar-besaran pada 2021, ruang demokrasi di negara itu perlahan menyempit. Saied membubarkan berbagai institusi vital negara, termasuk lembaga antikorupsi yang pernah dibesarkan oleh Tabib.

Bagi para aktivis kemanusiaan, penahanan Tabib adalah simbol runtuhnya kebebasan. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai tindakan Saied menjadi titik awal kemunduran demokrasi dan kebebasan sipil di Tunisia negara yang sebelumnya dipandang dunia sebagai satu-satunya kisah sukses demokrasi yang lahir dari gelombang revolusi Arab Spring.

Pasca-pembubaran lembaga yang dipimpinnya, Tabib tidak lantas tiarap. Ia justru semakin vokal dan aktif pasang badan di pengadilan untuk membela sejumlah tokoh oposisi serta lawan-lawan politik yang berusaha diredam oleh Presiden Saied.

Baca Juga :  Mantan Marinir Inggris Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara atas Serangan Kerumunan di Liverpool

Kini, setelah vonis 10 tahun penjara diketok, perjuangan hukum Tabib masih panjang dan berliku. Di usianya yang senja, ia masih harus bersiap menghadapi rentetan tuduhan lain yang dialamatkan kepadanya, mulai dari dakwaan pencucian uang hingga berbagai dugaan pelanggaran jabatan selama ia masih menjadi pemburu koruptor.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com