Peluang Jadi Abdi Negara, Ini Tahapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026

0
Sekolah Kedinasan
Ilustrasi sekolah kedinasan.Foto : id.pinterest.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Calon peserta Sekolah Kedinasan 2026 mulai dapat mempersiapkan diri. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur mekanisme penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan tahun 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi itu mulai berlaku sejak diundangkan pada Kamis (16/7/2026).

Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), seleksi lanjutan, hingga penentuan kelulusan akhir.

Tahap pertama adalah pendaftaran. Calon peserta wajib melakukan registrasi secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pada seleksi tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui portal https://dikdin.bkn.go.id/, meski saat ini layanan tersebut belum dapat diakses.

Dalam proses pendaftaran, peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan. Apabila peserta mendaftar lebih dari satu sekolah, maka akan dinyatakan gugur.

Baca Juga :  PLN Berikan Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Setelah pendaftaran ditutup, panitia seleksi akan melakukan seleksi administrasi untuk memeriksa kesesuaian dokumen dan persyaratan peserta.

Peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Sementara peserta yang memenuhi syarat (MS) akan berhak mengikuti tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka oleh panitia seleksi. Data peserta yang lolos kemudian disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai dasar penetapan peserta SKD.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi, pemerintah menyediakan masa sanggah. Pengajuan sanggahan dilakukan melalui SSCASN paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi.

Panitia seleksi akan memeriksa alasan keberatan yang disampaikan peserta. Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan berasal dari sistem atau pihak penyelenggara, sedangkan sanggahan akan ditolak apabila kesalahan berasal dari peserta.

Baca Juga :  Pakar Pendidikan Apresiasi Tren Gasing Penghapus Anak SD, Dorong Tumbuh Kembang Kreatif

Jika sanggahan diterima, panitia akan melakukan perbaikan dan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.

Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKD bertujuan mengukur kompetensi dasar peserta yang berkaitan dengan standar calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Materi ujian mencakup tiga jenis tes, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Peserta yang dinyatakan lolos SKD merupakan mereka yang masuk dalam peringkat sesuai kuota tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik. Penentuan peringkat dilakukan berdasarkan nilai tertinggi dan memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

Apabila terdapat peserta dengan nilai sama pada batas kuota, penilaian dilakukan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU, dan TWK. Jika nilai masih sama dan memenuhi ketentuan, seluruh peserta tersebut dapat dinyatakan lolos SKD.

Baca Juga :  Memperingati Hari Guru Nasional, Guru Kota Bogor Tabur Bunga Kenang Pahlawan

Peserta yang berhasil melewati SKD akan melanjutkan ke tahap seleksi lanjutan yang diselenggarakan oleh masing-masing kementerian atau lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Seleksi lanjutan dapat meliputi tes kesehatan, kesamaptaan atau kemampuan fisik, psikotes, wawancara, hingga tes akademik atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sesuai program studi dan kebutuhan masing-masing sekolah.

Setelah seluruh tahapan selesai, panitia akan menetapkan kelulusan akhir berdasarkan peringkat terbaik peserta. Peserta yang memperoleh nilai sesuai jumlah kebutuhan masing-masing Sekolah Kedinasan akan dinyatakan lolos.

Dengan diterbitkannya aturan tersebut, calon peserta diharapkan mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari dokumen administrasi hingga kesiapan menghadapi rangkaian ujian seleksi.***

Editor : Alysa

Sumber : detik.com