NARASITODAY.COM,JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi angin segar bagi peningkatan gizi anak bangsa justru terperosok dalam pusaran korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026.
Langkah tegas korps adhyaksa ini tidak berhenti di Dadan. Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, turut menyusul mengenakan rompi tahanan merah muda.
Ketiganya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Di balik anggaran raksasa MBG yang mencapai Rp85,20 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun dari APBN 2026, tim penyidik menemukan modus operandi yang terstruktur.
Alih-alih memberdayakan sekolah secara mandiri, anggaran raksasa tersebut justru diduga disedot oleh yayasan-yayasan “siluman” yang dikendalikan oleh para tersangka melalui tangan orang lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bagaimana portal verifikasi mitra BGN diakali demi meloloskan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut.
“Bahwa anggaran tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Syarief menambahkan, afiliasi ini dirancang rapi agar tidak langsung mengarah pada nama para pejabat tersebut.
“Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain,” ucap Syarief.
Dari kongkalikong ini, pundi-pundi rupiah mengalir deras ke kantong para tersangka. Yayasan terafiliasi yang didirikan sebagai “alat” tersebut diketahui menerima guyuran uang insentif bernilai fantastis setiap harinya.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.
Intervensi Kedinasan demi Mark Up Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Yang memprihatinkan dari kasus ini adalah bagaimana pengadaan fasilitas pendukung yang seharusnya menunjang gizi anak-anak, justru diintervensi demi keuntungan pribadi. Dadan bersama Lodewyk dan Sony diduga kuat menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melenceng jauh dari kebutuhan riil di lapangan.
Akibatnya, muncul penggelembungan harga (mark up) giga-nominal pada beberapa proyek pengadaan, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
- Pengadaan 31.000 unit tablet yang tidak sesuai spesifikasi.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang harganya digelembungkan secara tidak wajar.
Kilat Seminggu Penyelidikan Berawal dari Laporan “Dapur”
Meski penetapan tersangka ini terkesan mengejutkan, Kejagung mengaku bergerak cepat. Proses penyelidikan formal dilaporkan hanya memakan waktu satu minggu sebelum status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Lidiknya (penyelidikan) sekitar satu minggu. (Naik penyidikannya) baru beberapa hari yang lalu,” ucap Syarief.
Namun, di balik gerak cepat satu minggu tersebut, Kejagung rupanya telah lama mengendus aroma tidak sedap dari program ini, terutama setelah menerima berbagai keluhan dan laporan dari masyarakat di lapangan terkait kualitas dapur umum program MBG.
“Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita akan pelajari ya. Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita, mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat ya, seperti ada dapur-dapur yang tidak sesuai, mungkin ada tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulanya kami melakukan pendalaman atau penelaahan, seperti itu,” sambungnya.
Sebagai langkah penguatan bukti, sejak Selasa malam Kejagung telah menggeledah enam lokasi berbeda, termasuk Kantor BGN dan rumah kediaman ketiga tersangka.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain,” ucap Syarief.
Saat ini, Kejagung terus berkoordinasi dengan pihak BGN untuk menginventarisasi seluruh yayasan SPPG nakal yang terhubung dengan Dadan cs, guna menghitung total kerugian negara yang pasti ditimbulkan dari proyek pemenuhan gizi yang berujung ironi ini.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














