NARASITODAY.COM,SWISS – Hubungan geopolitik dunia mencatat sejarah besar setelah Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran secara resmi menandatangani Perjanjian Damai, Rabu (17/6/2026) waktu setempat. Fokus utama dari kesepakatan historis ini adalah penghentian operasi militer total dan pembukaan kembali Selat Hormuz yang sempat membeku akibat konflik.
Prosesi penandatanganan awal Memorandum of Understanding (MOU) tersebut dilaporkan telah dilakukan secara daring (online). Namun, laporan mengejutkan datang dari media Axios pada Kamis (18/6/2026), yang menyebutkan bahwa kedua kepala negara dijadwalkan akan bertemu langsung di sela-sela KTT G-7 di Swiss pada hari Jumat besok untuk melakukan penandatanganan fisik secara langsung. Kendati terkesan terjadi duplikasi seremonial, langkah ini dinilai mempertegas komitmen kedua belah pihak di hadapan para pemimpin dunia.
Angin Segar di Selat Hormuz dan Air Mata Damai di Garis Depan
Bagi dunia, kabar ini bukan sekadar urusan diplomasi di atas kertas, melainkan napas lega bagi perekonomian global yang sempat tercekik. Selat Hormuz jalur urat nadi yang mengalirkan sepertiga minyak dunia akan segera berdenyut kembali dalam waktu 30 hari setelah pembersihan ranjau laut oleh Iran selesai dilakukan.
Di Lebanon dan garis depan pertempuran lainnya, pengumuman ini disambut seperti hujan di musim kemarau. Perjanjian ini secara tegas memerintahkan penghentian segera dan permanen seluruh operasi militer. Senjata-senjata yang selama beberapa waktu terakhir memuntahkan api kini mulai diturunkan, memberikan ruang bagi warga sipil untuk kembali mendengar keheningan yang damai, jauh dari raungan sirene udara.
Poin-Poin Krusial Dokumen MOU AS – Iran
Berdasarkan dokumen 14 poin Memorandum of Understanding (MOU) yang berhasil dihimpun oleh sejumlah media internasional, berikut adalah poin-poin kesepakatan inti yang mengikat kedua negara:
- Gencatan Senjata Total (Poin 1 & 2): Penghentian segera operasi militer di semua lini, termasuk jaminan kedaulatan atas wilayah Lebanon, serta komitmen untuk saling menghormati integritas wilayah tanpa mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
- Batas Waktu Negosiasi (Poin 3): Kedua belah pihak berkomitmen menyelesaikan kesepakatan akhir (final agreement) dalam jangka waktu maksimal 60 hari.
- Pembongkaran Blokade & Penarikan Pasukan (Poin 4 & 5): AS akan mengakhiri blokade laut dalam waktu 30 hari. Sebagai timbal balik, Iran menjamin jalur aman bagi kapal komersial dari Teluk Persia ke Laut Oman, serta melakukan dialog dengan Kesultanan Oman untuk pengelolaan Selat Hormuz ke depan. AS juga wajib menarik pasukannya dari wilayah Iran dalam waktu 30 hari setelah kesepakatan akhir.
- Dana Rekonstruksi USD $300 Miliar (Poin 6): AS bersama mitra regional berkomitmen menyediakan dana sedikitnya USD $300 miliar (sekitar Rp5.400 triliun) untuk membangun kembali perekonomian Iran yang hancur akibat perang.
- Penghapusan Sanksi & Keringanan Minyak (Poin 7, 10, & 11): AS berjanji mencabut seluruh sanksi sepihak (primer dan sekunder), sanksi PBB, serta sanksi IAEA. Departemen Keuangan AS juga akan segera menerbitkan izin ekspor minyak mentah Iran beserta pembukaan pemblokiran seluruh aset keuangan Iran di luar negeri.
- Komitmen Non-Nuklir (Poin 8 & 9): Iran menegaskan kembali komitmennya untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Timbunan bahan diperkaya akan didisposisikan melalui metode pencampuran langsung di lokasi di bawah pengawasan ketat Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Selama masa transisi, kedua negara sepakat menjaga status quo (Iran tidak menambah program nuklir, AS tidak menambah sanksi atau pasukan).
- Legalisasi Internasional (Poin 12, 13, & 14): Kesepakatan akhir ini nantinya akan diawasi oleh mekanisme eksekutif khusus dan disahkan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat secara hukum internasional.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














