NARASITODAY.COM,JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui subholding Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penetapan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax series per tanggal 10 Juni 2026 telah berjalan sesuai aturan. Kebijakan tersebut sepenuhnya mengacu pada mekanisme harga pasar berdasarkan formula kalkulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan harga untuk jenis BBM bersubsidi dan kompensasi, seperti Pertalite dan Biosolar. Penyesuaian berkala ini murni hanya menyasar produk komersial yang dilepas ke pasar bebas.
“BBM non subsidi seperti Pertamax series merupakan produk yang harga jualnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi pasar dan faktor-faktor ekonomi yang memengaruhi biaya pengadaan energi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam siaran persnya, Kamis (18/6/2026).
Menjaga Keseimbangan di Tengah Gejolak Geopolitik Global
Di balik angka-angka yang tertera di papan harga setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terdapat kalkulasi rumit yang harus merespons dinamika global. Saat ini, tensi geopolitik dunia yang memanas perlahan mengerek naik harga minyak mentah internasional. Kondisi ini menempatkan pemerintah dan Pertamina dalam posisi dilematis: menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri atau mengikuti arus pasar dunia.
Sebagai langkah kompromi, penyesuaian harga Pertamax series pada bulan Juni ini diambil dengan sangat hati-hati demi menjaga daya beli masyarakat agar tidak terguncang. Pertamina tidak membebankan seluruh kenaikan biaya produksi kepada konsumen.
“Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan saat ini adalah 50% dari selisih harga pasar, dan jika dibandingkan dengan harga BBM sejenis di negara-negara tetangga Asean tetap lebih kompetitif agar menjaga daya beli dan perekonomian,” kata Roberth.
Evaluasi Berkala yang Tetap Mengikuti Kebijakan Pemerintah
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa peninjauan harga untuk produk-produk non-subsidi merupakan agenda rutin korporasi yang dilakukan setiap bulan demi menjaga kesehatan finansial perusahaan penyalur energi nasional tersebut.
Meski fluktuasi harga minyak dunia bergerak dinamis setiap harinya, keputusan akhir penyesuaian harga di tingkat retail tetap berada di bawah koridor regulasi negara. Pemerintah senantiasa memantau agar pergerakan harga tidak memberatkan sektor riil dan inflasi domestik.
“Pada prinsipnya, harga BBM non-subsidi dilakukan evaluasi secara berkala setiap bulan sesuai perkembangan parameter keekonomian. Namun demikian, implementasinya tetap memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” tambah Roberth menutup penjelasannya.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com














