ESDM Ungkap Peran 26 Tersangka PETI Gunung Botak, 12 WNA China Masih Buron

0
ESDM
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, yang menetapkan 26 tersangka terdiri dari WNA China dan WNI.Foto : KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY

NARASITODAY.COM, AMBON – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap peran para tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Hingga kini, total 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebutkan dari jumlah tersebut terdapat 24 warga negara asing (WNA) asal China dan 2 warga negara Indonesia (WNI). Sebagian dari para tersangka kini masih dalam proses pengejaran aparat.

“Hasil dari analisis tersebut yang telah digelar dan didengar pendapat dari juga dengan beberapa penilaian terhadap pendapat ahli, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 26 tersangka,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi Maluku, dikutip Jumat (26/6/2026).

Dari total WNA asal China tersebut, 12 orang masih berstatus buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara sisanya telah diamankan dan menjalani proses hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Adaptasi Oversteer, tantangan Umar Abdullah pada Lamborghini Super Trofeo Asia.

Jejak Aktivitas Tambang Ilegal

Rilke menjelaskan, para tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka tidak hanya terlibat dalam operasi penambangan, tetapi juga pembangunan infrastruktur pendukung di lokasi.

Aktivitas itu meliputi pembangunan akses jalan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium penyulingan emas di kawasan Gunung Botak yang dikenal sebagai salah satu titik tambang emas ilegal terbesar di Maluku.

Saat ini, penanganan para tersangka terbagi dalam beberapa status hukum. Satu WNI ditahan di Rutan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan, sementara 12 WNA ditahan di Rutan Ambon. Adapun 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan berstatus DPO.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” tambahnya.

Baca Juga :  UNESCO dan Dunia Desak Pemberhentian Proyek Pariwisata Sinai yang Rusak Warisan Dunia

Dalam proses penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan penyegelan serta penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, mulai dari Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta. Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba terkait aktivitas penambangan tanpa izin dan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan juga masih terus dikembangkan apabila ditemukan fakta baru di lapangan.

Dukungan Pemerintah Daerah

Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh proses hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak. Ia menyebut penanganan kasus tersebut telah diperkuat dengan regulasi yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku.

Baca Juga :  5 Surga Alam di China yang Tawarkan Keindahan Seperti Dunia Fantasi

“Dan kami berterima kasih dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM yang telah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan yang tadi ada indikasi tindak pidana dan beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Sadali berharap penindakan terhadap PETI tidak hanya memberikan efek hukum, tetapi juga berdampak pada perbaikan tata kelola sumber daya alam di daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Di sisi lain adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan asli daerah provinsi Maluku,” tandasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kasus Gunung Botak menjadi salah satu perhatian serius pemerintah karena melibatkan jaringan lintas negara dan diduga telah berlangsung dalam skala besar dengan dampak lingkungan yang signifikan di wilayah tambang emas ilegal tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com