Israel Rencanakan Larangan Kumandang Azan dengan Pengeras Suara karena Dianggap Bising

0
Israel
Ilustrasi Bendera Israel robek.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, YERUSALEMParlemen Israel (Knesset) memicu gelombang kontroversi internasional setelah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan menggunakan pengeras suara dalam pembacaan awal pada Rabu (1/7/2026). Langkah hukum yang kontroversial ini digulirkan dengan dalih memperketat penegakan hukum terhadap apa yang mereka sebut sebagai “kebisingan masjid.”

RUU ini lahir dari inisiasi partai sayap kanan Otzma Yehudit, yang dipimpin langsung oleh sosok kontroversial, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Dalam pemungutan suara awal, RUU ini berhasil mengamankan 50 suara berbanding 36 dari total 120 anggota parlemen. Kendati demikian, aturan ini belum sah sepenuhnya karena masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan sebelum resmi diundangkan.

Sunyinya Menara Masjid dan Hilangnya Penanda Waktu

Baca Juga :  Kritik Pedas dari Dalam Negeri Terhadap Arah Pemerintahan Israel

Di bawah langit Timur Tengah, kumandang azan dari menara-menara masjid bukan sekadar untaian kalimat suci yang menggema di ruang hampa. Bagi jutaan umat Muslim, panggilan tersebut adalah urat nadi kehidupan sehari-hari sebuah penanda waktu yang sakral untuk menghentikan sejenak urusan duniawi dan bersujud.

Melalui RUU baru ini, otoritas Israel melarang keras pemasangan atau pengoperasian sistem pengeras suara di masjid mana pun tanpa adanya izin tertulis sebelumnya. Jika aturan ini lolos hingga tahap akhir, pembungkaman azan lewat pelantang suara secara efektif akan menghilangkan fungsi praktisnya di ruang publik. Panggilan salat tersebut terancam direduksi menjadi sekadar ritual internal yang terisolasi di dalam dinding-dinding masjid.

Perlawanan dari Ramallah hingga Jeddah

Baca Juga :  Hizbullah Tolak Gencatan Senjata Lebanon-Israel, Masa Depan Perdamaian Kembali Dipertanyakan

Rencana sepihak ini langsung menyulut api amarah dari dunia Islam dan otoritas Palestina. Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk keras manuver hukum tersebut dan melabelinya sebagai bentuk kejahatan serta tindakan intimidasi institusional.

“Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah dan berkeyakinan,” tegas Fattouh dalam pernyataan resminya, seperti dikutip dari Anadolu Agency.

Kecaman yang tak kalah sengit datang dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Lembaga yang berbasis di Jeddah tersebut menganggap langkah Knesset meloloskan RUU pembatasan azan sebagai preseden buruk yang mencoreng piagam hak asasi manusia.

“OKI memandang langkah ini sebagai tindakan yang batal demi hukum dan merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis,” demikian bunyi pernyataan resmi OKI pada Kamis (2/7/2026).

Baca Juga :  Sejarah Panjang Revisi UU Keamanan Pangan China Diperkuat dengan Amandemen Terbaru

OKI menilai tindakan Knesset merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah, serta terhadap hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Lebih jauh, organisasi internasional ini melihat regulasi tersebut sebagai bagian dari agenda geopolitik yang lebih besar untuk menargetkan eksistensi budaya.

“Hal ini juga merupakan serangan langsung terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam,” lanjut OKI dalam pernyataan tertulisnya.

Sebagai penutup, OKI kembali mengingatkan dunia internasional bahwa segala bentuk gangguan terhadap kumandang azan merupakan pelanggaran fatal terhadap kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan hukum internasional terkait hak-hak sipil dan politik warga dunia.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com