NARASITODAY.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis mengatasi kekurangan tenaga pengajar di seluruh Indonesia yang selama ini menjadi perhatian utama.
Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa saat ini Indonesia menghadapi kekurangan guru sekitar 561 ribu orang. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah berencana mengangkat guru berstatus PNS yang akan ditempatkan di berbagai daerah, termasuk daerah terpencil dan pelosok, demi memastikan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah tanah air.
“Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2026).
Proses penerimaan CPNS guru tahun ini akan menggunakan skema tes berbasis merit, di mana kelulusan akan sangat bergantung pada kualitas dan mutu pendaftar. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mendapatkan tenaga pengajar yang kompeten dan berkualitas demi meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Persyaratan Calon Guru CPNS 2027
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, calon guru perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Beberapa persyaratan utama meliputi:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
- Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang masih berlaku.
- Tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri saat mendaftar.
- Tidak terlibat politik praktis dan harus bebas dari keanggotaan partai politik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang, jika diperlukan.
- Sehat jasmani dan rohani, sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi terkait.
Persyaratan lainnya akan disesuaikan berdasarkan kebutuhan jabatan dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap, melalui proses seleksi yang transparan dan berbasis merit ini, Indonesia mampu mengatasi kekurangan tenaga pengajar sekaligus meningkatkan mutu pendidikan di berbagai daerah.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa terkecuali, dari daerah terpencil hingga kota besar.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com














