Kades Wirajaya Dipanggil Polisi, Sambas Alamsyah : Para Mafia Tanah Harus Diberikan Sangsi Tegas

0

NARASITODAY.COM- Kepala Desa (Kades) Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. akhirnya di panggil pihak Satreskrim Polres Bogor. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan kades yang telah menerbitkan dokumen surat keterangan domisili palsu untuk beberapa petinggi Polri sebagai pelengkap warkah atas surat lahan garapan tanah warga diwilayahnya.

Hal itu dibenarkan oleh pihak pelapor yaitu Ketua Umum DPP LSM Genpar Sambas Alamsyah, bahwa kades sudah dipanggil pihak kepolisian. Jum’at (8/02/2024).

“Ketua RT dan Kepala Desa Wirajaya  Muhamad Basit yang biasa disapa Jaro Basit telah dipanggil oleh Polres Bogor,” katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melaporkan sang kades ke Bareskrim Polri pada 12 Pebruari 2024 lalu, hingga saat ini kasus ditangani oleh kepolisian.

Baca Juga :  Kerugian Negara 10 Miliar Lebih, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar Garut

“Jaro Basit di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, terkait lahan tanah garapan warga yang  berlokasi di Blok Cimapag, Cibarangbang dan Citalahab, Desa Wirajaya Kecamatan jasinga,” jelasnya.

Sambas, menyayangkan bahwa kades Basit telah mencederai hak warganya yang seharusnya dilindungi malah mengkhianati hak-hak warga.

Berdasarkan Perpres No 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria atas tanah negara bebas seharusnya kades lebih berpihak kepada warga atas hak lahan garapan yang hampir sekitar 50 tahun dikelola.

“Kades ini malah diduga terlibat mentransaksikan tanah garapan warga dan cenderung lebih berpihak kepada kapitalis  menyetujui orang yang baru dikenal diakui sebagai warganya,” ungkapnya.

Sambas meminta pihak kepolisian untuk menindak dan memberikan sangsi tegas terhadap para mafia-mafia tanah yang tentunya telah merugikan warga, dikarenakan saat ini warga penggarap lahan tersebut tidak bisa melakukan aktivitas berkebun sebagai mata pencaharian kesehariannya.

Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi

“Saya berharap setelah di panggil pihak kepolisian baik mafia tanah, kades dan Oknum polisi agar di berikan sangsi tegas,” katanya.

Dia membeberkan lahan tanah garapan warga yang diduga dirampas, diserobot dan diklaim dengan mengatasnamakan Yayasan Desembersatu Sejahtera Polri dengan luas kurang lebih 487.389 meter persegi dan telah terbit 34 NIB, dan dari sejumlah luas tesebut 13 hektar diantaranya  ditandatangani oleh sang kades.

“Dalam hal ini dari total sekitar 40 hektar, 13 hektar diantaranya diduga ditandatangani oleh kades,” bebernya.

Baca Juga :  Truk Terperosok Di Jembatan Cidangdeur, DPUPR Ultimatum Kontraktor

Tak sampai disitu, kata dia pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum atas status tanah garapan sejumlah warga setempat, yang tiba-tiba berubah menjadi sertifikat dan telah mengabaikan prosedur tahapan yang semestinya, pastinya agar hak warga masyarakat dikembalikan secara utuh.

Demi mencegah benang kusut perihal pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya mendesak agar Kepala Kantor ATR/BPN bersama lintas instansi terkait agar turun kelapangan.

“Kami mendesak pihak terkait agar segera secara estafet turun ke lapangan mensosialisasikan kepada para Kepala Desa agar tidak terjebak dalam urusan pertanahan,” tegas Sambas.

Sementara, sekertaris desa (Sekdes) maupun Kepala Desa (Kades) Wirajaya hingga berita ini ditayangkan belum merespons pesan yang dikirim media ini.***