Kerugian Negara 10 Miliar Lebih, Kejati Jabar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Intan Jabar Garut

0

NARASITODAY.COM- Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Barat tetapkan empat tersangka kasus kredit fiktif di PT. Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut pada Rabu (15/2/2024).

Empat tersangka itu yaitu berinisial H-E Kepala BIJ cabang Banjar Wangi, T-G sebagai Kabag Banjar Wangi, Y-N Kepala cabang Cibalong dan H-I Kabag Cibalong.

“Jadi pada hari ini kamis tanggal 15 Febuari 2024 kami menetapkan empat tersangka dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021, dari empat tersangka ini adalah dua orang pimpinan cabang yaitu cabang Banjar Wangi dan Cabang Cibalong. Jadi kami hari ini baru 2 cabang yang kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi ini masih satu kesatuan dalam penyimpangan pemberian kredit di PT BIJ Kabupaten Garut,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, Rumah Warga di Ciomas Nyaris Tergerus LongsorĀ 

“Inisialnya yang pertama, TG sebagai Kabag Pemasaran di PT BIJ cabang Banjar wangi, kemudian kedua YN sebagai pimpinan cabang Cibalong, ketiga H-E sebagai pimpinan cabang Banjar wangi dan HI Kabag pemasaran cabang Cibalong,” sambungnya.

Syarief Sulaeman mengatakan saat ini keempat tersangka tersebut sementara akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Bandung.

“Saat ini ke empat orang tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas 1 Bandung selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan,”ungkapnya.

Baca Juga :  Meski sudah ditutup Sat Pol PP, Galian Bentonit di sadeng tetap beroperasi

Dalam aksinya empat orang tersebut, melakukan kredit fiktif di PT BIJ dengan nominal kerugian yang ditimbulkan diatas 10 milyar rupiah.

“Kalau modusnya pemberian kredit tidak benar bahwa untuk detailnya kami belum bisa membeberkan, tetapi ada penyimpangan pemberian kredit salah satunya adalah pemberian kredit fiktif.Nominalnya lumayan besar diatas 10 Milyar,”terangnya.

Ia menyampaikan perkara yang melibatkan Bank Intan Jabar ini awal mulai nya adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penggeledahan oleh Kejati Jabar.

“Awalnya dulu dari laporan masyarakat mungkin sudah agak lama, kemudian pada bulan Desember kita melakukan penggeledahan di kantor BIJ di Kabupaten Garut setelah itu baru kami mempertajam lagi mencari siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,”katanya.

Baca Juga :  Ini Profil singkat Gus Samsudin yang Terjerat Tukaran Pasangan Suami-istri

Kemungkinan kata Syarief Sulaeman, ada tersangka lain dalam kasus kredit fiktif tersebut.

“Dan sampai hari ini kami baru menemukan empat tersangka namun demikian penyelidikan terus berlanjut,” ujar Syarief Sulaeman.

Dalam kasus ini para tersangka pun harus mendekam di dalam tahan dengan maksimal hukuman selama 20 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tipikor ancaman hukuman nya 20 tahun penjara,”tegasnya.

PENULIS : ILHAM