Meski sudah ditutup Sat Pol PP, Galian Bentonit di sadeng tetap beroperasi

0

 

Narasitoday.com – Seakan kebal hukum, aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor kembali berulah.

 

Ya, galian tanah Bentonit di yang dikeluhkan warga lantaran aktivitasnya yang berdampak pada rusaknya jalan yang dibangun melalui program Samisade tersebut terpantau warga kembali beroperasi.

 

Padahal, warga mengetahui aktivitas galian tanah bentonit tersebut telah ditertibkan Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng beberapa hari lalu.

 

“Setau kami itu kan sudah ditertibkan Pol PP yah, tapi kenapa masih beroperasi seakan kebal hukum.” ungkap warga setempat yang enggan disebut namanya. Jumat, (09/02/2024).

 

Sementara itu, Kepala Unit Satpol PP leuwisadeng Cecep Tarmizi saat dikonfirmasi Redaksi Publikbicara menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan laporan tersebut dari warga.

Baca Juga :  Warga Geram di Cuekin Pemkab Bogor Jalan Abdul Fatah Ciampea -Tenjolaya Rusak Parah

 

“Betul kami sudah mendapatkan laporan dari warga, saat ini tim sedang bergegas ke lokasi untuk kembali menegaskan dan menertibkan.” ungkap Cecep Tarmizi.

 

“Sesuai dengan intruksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor, tidak boleh ada aktivitas dahulu sebelum melengkapi ijin.” tegas Cecep sembari menahan geram.

 

Sebelumnya telah disampaikan bahwa, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pol PP Leuwisadeng menutup aktivitas penggalian tanah ilegal di Kampung Cikadu Desa Sadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Rabu (7/02/2024).

 

Kepala Unit Satpol PP leuwisadeng Cecep Tarmizi mengatakan, penutupan aktivitas tersebut karena menyebabkan fasilitas akses jalan Desa rusak dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

 

“Karena sudah menyebabkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat umum. Aktivitas tersebut kami beri tindakan dengan cara memasang Pol PP Line (garis Pol PP) pada lahan dan alat berat yang berada di lokasi, serta memanggil penanggung jawab aktivitas untuk membawa berkas-berkas perizinan untuk diperlihatkan,” katanya.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah Liar Belakang Pasar Parung Meresahkan Masyarakat 

 

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penertiban aktivitas galian tanah pihaknya terlebih dahulu memberikan teguran terhadap pengelola yang kemudian langsung diberikan sanksi tegas dengan memasang garis “line” penyegelan.

 

“Kita datang ke lokasi bersama PPNS dan Sat Pol PP Kabupaten Bogor kepada pengelola agar dilakukan penghentian sementara sebelum ijin nya terbit dari dinas SDM Provinsi Jawa Barat,”jelasnya.

 

Cecep menyebutkan bahwa kegiatan aktivitas galian tanah di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng itu merupakan kegiatan Galian Bentonit.

 

“Karena kegiatan tersebut belum mengantongi izin, maka kami melakukan penghentian aktivitas galian untuk sementara waktu. Hingga, mereka memenuhi perizinan secara administrasi dari masyarakat sekitar, dan dinas terkait” ungkapnya.

Baca Juga :  Milenial Demokrat, Siap Mendukung Dede Chandra Sasmita Maju Pilbup Bogor

 

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat 2 buah alat berat excavator yang dipergunakan untuk aktivitas tersebut.

 

“Penghentian aktivitas tersebut disaksikan oleh masyarakat setempat dan pengelola galian untuk dilakukan musyawarah tentang perizinan yang akan diurus,”terang Cecep yang juga mantan Patwal Dishub Kabupaten Bogor itu.

 

Sementara penutupan galian Bentonit ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas lalu lalang kendaraan truk bermuatan berat sehingga menyebabkan kerusakan jalan desa yang diduga merugikan masyarakat.

 

Penutupan tambang galian C ini sifatnya hanya sementara sampai izinnya dari Provinsi Jawa Barat turun. “Kalau sudah berizin, pasti kami tidak akan menutup aktivitas tambang galian ini,”pungkasnya.