NARASITODAY.COM- Nekat, seorang pemuda di Megamendung edarkan narkoba jenis Obat Keras Terbatas (OKT) di bulan suci ramadhan.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian dari Polsek Cisarua, Polres Bogor menangkap satu orang diduga pelaku pengendara barang haram tersebut.
“Pada Rabu 20 Maret 2024, mendapatkan laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika OKT di Rest Area Bumdes Kopi iteung Jalan Raya Cipayung Girang, Desa Cipayung Girang, Megamendung, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa.
Pada saat itu pelaku sedang berada ditempat kerja. Kemudian didapat beberapa barang bukti yang diamankan oleh Piket Unit Reskrim Polsek Cisarua.
Dari hasil pemeriksaan diketahui diduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AAS.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Handphone, 504 (lima ratus empat) butir obat jenis Heximer, 66 (enam puluh enam) butir obat jenis Tramadol.
“Satu orang pelaku berhasil diamankan oleh Piket Unit Reskrim bersama dengan barang bukti di Polsek Cisarua, saat ini pelaku diserahkan kepada Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bogor,” tutupnya. ***