Tertangkap Tangan di Level Ciurug, PT Antam Pongkor Serahkan 9 Gurandil Ke Polisi

0
Ilustrasi (foto : merdeka.com)

NARASITODAY.COM- Sebanyak 9 penambang ilegal, atau penambang emas tanpa ijin (PETI) diamankan Polsek Nanggung.

Para penambang ilegal itu tertangkap basah saat berada di area vital milik PT. Antam Tbk UBPE Pongkor, di Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung.

“Para penambang ilegal itu tertangkap pada saat petugas Antam tengah melakukan patroli,” ungkap Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Kesembilan PETI yang tertangkap itu berinisial J Bin Dayat, S Bin Anwar, AR Bin Hae, AB Bin Mada, IR Bin Sapri, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi, R Bin Almarhum Arsudin, L Bin Almarhum Udi.

Baca Juga :  Peluang Jaro Ade Berpasangan Dengan Elly Yasin Makin Besar

“Kejadian diketahui sekitar jam 02.00 WIB, dan pelaku saat ditangkap berada di area Level 600 Ciurug XC 71 P, dengan barang bukti hasil pencuriannya,” ungkapnya.

AKP Ade menjelaskan, saat dilakukan penggrebekan dan pengepungan, 9 penambang ilegal itu bersembunyi di sela stapling (tumpukan kayu).

Baca Juga :  Pemilu di Kecamatan Nanggung Terpantau Kondusif  Suara Prabowo Gibran di Perkirakan Akan Unggul

Karena mereka terpojok, semuanya langsung diamankan sekitar jam 02.00 WIB. Kemudian dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam, sampai dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Polsek.

Barang bukti yang diamankan bersama penambang ilegal tersebut, yaitu berupa 6 karung batuan di duga mengandung emas, 9 buah senter merk energizer, dan 6 buah batu baterai merk energizer.

Baca Juga :  Program Tahunan PT. Antam Pongkor Berkembang di Desa Cisarua Nanggung, Jaro Farm jadi Pusat Belajar Ternak Domba

3 buah tas selempang warna hitam berbagai merek, lima pasang sarung Tangan, 20 buah karung kosong, dan uang sebesar Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.

“Sembilan penambang ilegal dikenakan sanksi Hukum pidana PASAL 363 KUHPidana dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara,” ungkapnya.***