NARASITODAY.COM- Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dibekuk pihak kepolisian di Desa Mampir, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial IW (24) dan EB (24) yang merupakan sepasang kekasih ini di bekuk saat menjalankan aksinya dengan cara menempel.pada, Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 wib.
“Saat penangkapan, IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono.
Dia menjelaskan, dihari yang sama pihaknya melakukan pengembangan ke rumah kontrakan dan dilakukan penggeledahan. Lagi, petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, mereka telah melakukan kegiatan penyalahgunaan narkoba selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang bukti yg diamankan meliputi 43 bungkus sedotan yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,85 gram.
Pihaknya juga mengamankan jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT.
“Dalam perkara ini Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.***