NARASITODAY.COM – Sat Narkoba Polres Bogor menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus laboratorium narkotika tersembunyi yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, dan DKI Jakarta. Rabu, 19 Juni 2024
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra memimpin langsung acara ini didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dan Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana S.H.
Penangkapan Berawal di Cibungbulang
Operasi ini dimulai pada Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Polisi menangkap AF (20) dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,44 gram. Berdasarkan interogasi, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, FH (25) dan HN (25), dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 11,57 gram pada pukul 22.00 WIB di lokasi yang sama.
Pengembangan Kasus ke Ciputat
Pengembangan kasus mengarah ke Ciputat, Tangerang Selatan. Pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 02.30 WIB, polisi menangkap MI (21) dan AP (31) di sebuah kontrakan di Jalan AMD V GG. Hasan Boin, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis seberat 706,73 gram, sabu seberat 6,08 gram, serta berbagai alat dan bahan produksi narkotika. Interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa MI memproduksi narkotika bersama IS (22), sementara AP bertugas mengedarkan tembakau sintetis.
Penangkapan di Pondok Aren dan Kebayoran Baru
Polisi kemudian menggerebek kontrakan lain di Kampung Lio, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada pukul 09.30 WIB. Mereka menangkap IS (22) dan menyita barang bukti berupa serbuk mengandung MDMB-INACA seberat 3.135 gram dan tembakau sintetis seberat 67,52 gram. IS mengaku mendapatkan peralatan produksi dari FH dengan imbalan Rp 25 juta untuk setiap kilogram bahan yang diproduksi.
Operasi terakhir dilakukan di Jalan H. Zaenudin, Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 12 Juni 2024 pukul 01.00 WIB. Polisi menangkap BC (29) dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 74,6 gram.
Para Tersangka dan Barang Bukti
Total delapan tersangka berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bogor:
1. AF (20), 2. FH (25), 3. HN (25), 4. MI (21),
5. AP (31), 6. IS (22), 7. BC (29), 8. FA (24),
Barang bukti yang diamankan mencakup:
1. Tembakau sintetis siap edar mengandung MDMB-4EN-PINACA seberat 861,86 gram.
2. MDMB-INACA seberat 3.135 gram.
Kasus ini menunjukkan komitmen Sat Narkoba Polres Bogor dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan sekitarnya, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.***