DPR RI Tunda Pengesahan Revisi UU Pilkada, Publik Semakin Curiga

0

NARASITODAY.COM – Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Alih-alih membawa kelegaan, langkah ini justru memicu kecurigaan publik terhadap manuver politik DPR yang terkesan tidak transparan.

Penundaan ini dilakukan setelah DPR membatalkan rapat paripurna yang sedianya akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Pembatalan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut bahwa rapat tidak bisa digelar karena tidak memenuhi kuorum.

“Sesuai dengan tata tertib di DPR, rapat paripurna harus memenuhi aturan, namun setelah diskors selama 20 menit, peserta rapat tetap tidak memenuhi kuorum,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RT dan RW di Desa Curug, Antusiasme Warga Menentukan Pemimpin Baru

Akibatnya, pengesahan revisi UU Pilkada otomatis tertunda. Penundaan ini muncul sehari setelah dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai krusial.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu, sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batas usia calon kepala daerah.

Penundaan tersebut, menurut Lucius Karus, peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), tampaknya bukan sekadar masalah kuorum.

Baca Juga :  Calon Bupati Bogor Jaro Ade Dapat Doa Restu Ketua MUI KH. Mukri Aji Maju Pilkada 2024

Lucius mencurigai bahwa DPR sengaja menunda rapat sebagai siasat untuk meredam kemarahan publik yang kian memuncak akibat revisi UU Pilkada yang dianggap bertentangan dengan putusan MK.

“Saya kira keputusan DPR menunda rapat paripurna pagi ini bisa jadi adalah bagian dari strategi mereka melihat reaksi publik yang semakin ramai berdemonstrasi mendukung keputusan MK,” ujar Lucius.

Menurutnya, DPR mungkin sedang mengukur sejauh mana penolakan massa terhadap rencana pengesahan revisi UU Pilkada.

Penundaan ini bisa jadi merupakan cara untuk menghindari reaksi yang lebih keras dari masyarakat.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Penghuni Kontrakan di Babakan Madang Ditemukan Meninggal Dunia

Dengan situasi yang semakin memanas, publik kini semakin kritis dan curiga terhadap langkah-langkah yang akan diambil DPR ke depan.

Penundaan ini dianggap hanya menambah panjang daftar kekecewaan masyarakat terhadap kinerja para wakil rakyat di Senayan.

Kini, masyarakat menanti langkah DPR selanjutnya dengan kewaspadaan tinggi, mempertanyakan apakah penundaan ini hanyalah jeda sementara sebelum revisi UU Pilkada tetap dipaksakan, atau apakah benar-benar ada upaya untuk mempertimbangkan suara rakyat dan putusan MK yang sudah ada.

Penulis : Hasan