KPK Dalami Dugaan Suap dalam Pengurusan Cukai Rokok di Kementerian Keuangan

0
rokok
Ilustrasi Gambar beberapa tumpukan rokok. Foto : Istock

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Di balik kepulan asap rokok ilegal yang kian marak di sudut-sudut pasar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aroma amis praktik lancung. Lembaga antirasuah ini kini tengah mendalami dugaan aliran suap dalam pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penelusuran ini seolah mengonfirmasi bahwa masifnya peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar masalah distribusi, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang melibatkan oknum pejabat di dalam sistem.

Modus dan Uang Pelicin

Penyidik KPK terus bergerak menggali keterangan dari sejumlah pengusaha rokok. Fokus utama mereka adalah dugaan pemberian uang kepada oknum pejabat demi memuluskan berbagai pelanggaran aturan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangannya mengenai pemeriksaan para saksi.

Baca Juga :  KPK Hadir di Hari Jadi Bogor ke-543, Bupati Bogor dan Warga Ikuti Deklarasi Antikorupsi

“Saksi didalami terkait pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam keterangannya.

Modus yang ditemukan cukup beragam, mulai dari pemalsuan fisik pita cukai hingga manipulasi penggunaan tarif. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa ada praktik sengaja menggunakan tarif cukai rendah untuk produk yang seharusnya dikenakan pajak tinggi.

“Ada yang menggunakan cukai palsu, ada juga yang menggunakan cukai yang tidak seharusnya,” tegas Asep.

Ketidakadilan bagi Industri Legal

Bocornya penerimaan negara ini pun tercermin dari angka di lapangan. Survei Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan mencatat kenaikan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9 persen. Fenomena ini menciptakan “hukum rimba” di dunia industri, di mana pelaku usaha yang patuh justru merasa tercekik.

Baca Juga :  Bupati Bogor Buktikan Komitmen Cegah Korupsi, Gandeng KPK Awasi Sejumlah Proyek Pembangunan

Keresahan ini disuarakan oleh Direktur LBH Herman Hofi Law, Herman Hofi Munawar. Baginya, kompromi terhadap rokok ilegal adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan usaha.

“Jika rokok ilegal masih beredar, lalu industri legal yang patuh justru menghadapi tekanan tambahan, maka ini menciptakan ketidakadilan,” ucap Herman.

Di tengah investigasi KPK, wacana pemerintah untuk menambah layer (lapisan) tarif cukai guna merangkul produsen ilegal masuk ke sistem formal justru menuai polemik. Para pakar menilai kebijakan ini salah sasaran.

Fajry Akbar, pakar perpajakan dari CITA, menekankan bahwa inti masalahnya adalah penegakan hukum, bukan teknis tarif.

Baca Juga :  5 Kondisi Penyakit yang Semakin Berbahaya Karena Rokok

“Selama pelaku usaha rokok ilegal merasa aman tidak membayar cukai, mereka tidak akan mau masuk ke dalam sistem,” ujarnya.

Skeptisisme serupa disampaikan oleh Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda. Menurutnya, memberikan karpet merah melalui tarif rendah kepada pelaku ilegal justru berisiko merusak tatanan persaingan.

“Pertanyaannya, apakah dengan layer baru mereka mau masuk ke sistem? Belum tentu,” kata Candra.

Kini, bola panas berada di tangan penegak hukum. Investigasi KPK terhadap aliran dana di Ditjen Bea Cukai diharapkan mampu menutup celah pengawasan yang selama ini menjadi pintu masuk bagi para “mafia” pita cukai yang menggerus triliunan rupiah uang negara.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com