Polsek Jonggol Ringkus Dua Pengedar, Sita Lebih dari 1 Kg Ganja dan Sabu

0
Petugas kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika saat penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026).

NARASITODAY.COM, BOGOR – Polsek Jonggol berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku di Perumahan Citra Elok, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahjono, SH., bersama Kanit Reskrim Ipda Arfian Firmansyah P., SH., CPHR, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Tragedi Ambruknya Bangunan Majelis di Bogor, Kepala Desa Soroti Dugaan Donasi Ilegal

“Berawal dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Hingga akhirnya didapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Kapolsek Jonggol.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (22), warga Bekasi, dan RN (36), warga Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1,4 juta, 16 paket sabu dengan berat bruto 9,35 gram, serta puluhan paket ganja dalam berbagai ukuran. Total ganja yang diamankan mencapai lebih dari 1 kilogram, termasuk satu paket besar seberat 732 gram.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Layanan Titip Kendaraan Gratis di Polsek Nanggung

Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu peredaran dan penggunaan narkotika seperti timbangan digital, gunting, alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip berbagai ukuran, lima unit telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil penjualan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Minta Pemkab Beri Dukungan KPU, Pastikan Kesehatan Petugas KPPS

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penanganan kasus selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna pengembangan jaringan peredaran narkotika tersebut.