Norwegia Rancang Larangan Perdagangan Barang dari Permukiman Israel di Wilayah Palestina

0
Norwegia
Ilustrasi bendera Norwegian. Foto : Istock

NARASITODAY.COM,OSLOLangkah diplomatik berani kembali diambil oleh Pemerintah Norwegia demi menegakkan hukum internasional. Oslo kini tengah mematangkan rencana besar untuk melarang seluruh warga negara dan korporasi di negaranya melakukan transaksi perdagangan barang yang diproduksi di atas tanah permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Kebijakan tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Di balik dinginnya dinamika politik Eropa, Oslo ingin memastikan bahwa detak nadi perekonomian negaranya sama sekali tidak mengalirkan keuntungan yang dapat memperpanjang napas eksistensi permukiman Israel sebuah kawasan yang sejak lama dinilai melanggar hukum internasional.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari sikap konsisten Norwegia yang telah resmi mengakui negara Palestina pada tahun 2024 silam sebagai wujud nyata dukungan terhadap solusi dua negara (two-state solution).

Baca Juga :  Korban Kecelakaan Kapal Migran di Perairan Afrika Barat Bisa Lebih dari 100 Orang

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin ada standar ganda di kalangan pelaku usaha domestik terkait isu kemanusiaan ini.

“Warga negara Norwegia dan perusahaan-perusahaan Norwegia tidak boleh memperoleh keuntungan dari atau mendukung kegiatan yang membantu mempertahankan aktivitas permukiman Israel yang melanggar hukum di Palestina,” tegas Eide dalam pernyataan resminya.

Blokade Total: Dari Komoditas hingga Properti

Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pemerintah ini diprediksi akan berjalan mulus dan segera mendapat lampu hijau dari parlemen Norwegia. Jika disahkan, aturan baru ini akan menjadi barikade hukum yang ketat.

Baca Juga :  Israel Serang Bandara Internasional Sana'a, Pesawat Haji Yaman Hancur

Beleid tersebut tidak hanya mengharamkan arus masuk (impor) maupun keluar (ekspor) bagi produk-produk dari zona permukiman tersebut, tetapi juga memutus rantai transaksi keuangan yang berkaitan dengan kepemilikan properti atau bisnis real estat di sana.

Tekanan internasional sebenarnya bukan hal baru bagi Israel. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali mengetuk palu dan menyatakan bahwa pembangunan permukiman di tanah pendudukan Palestina adalah tindakan ilegal. Bahkan, Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 telah mengeluarkan putusan senada yang menegaskan ketidakabsahan permukiman tersebut.

Baca Juga :  Israel Gelar Festival LGBTQ+ Skala Besar di Laut Mati, Jadi yang Terbesar di Timur Tengah!

Namun, di sisi lain, Israel tetap bergeming. Pemerintah Israel secara konsisten menolak mentah-mentah pandangan hukum tersebut. Mereka berlindung di balik argumentasi ikatan historis dan keagamaan yang kuat dengan wilayah Tepi Barat untuk mementahkan keputusan ICJ maupun kecaman dunia.

Kini, bola spekulasi berada di tangan publik Norwegia. Pemerintah setempat telah membuka ruang konsultasi publik untuk menyerap aspirasi dan mematangkan draf RUU ini hingga batas waktu 19 September mendatang, sebelum akhirnya melangkah ke meja legislasi final. Bagi Oslo, ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan tentang posisi moral di panggung dunia.***

Editor : Alysa

Sumber : kontan.co.id