Ratusan Masyarakat Desa Curug Sambut Gembira Kehadiran Bansos 10 Kg Beras

0

NARASITODAY.COM – Ratusan warga Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. sambut gembira kehadiran bantuan sosial (Bansos) beras yang disalurkan oleh tim NUPos. Rabu (13/6/24).

Alokasi bantuan beras dari Bansos untuk ketahanan pangan, ada sebanyak 743 penerima dan per KK (Kepala Keluarga) menerima 10 kilogram. Penyaluran beras tersebut berlangsung di aula kantor Desa Curug.

“Alhamdulillah hari ini, kami pemdes Curug Bersama tim Nupos bisa menyalurkan bansos beras kepada Masyarakat,” kata Kasi PM Desa Curug Erik.

Baca Juga :  Maarten Paes, Kiper Baru Timnas yang Langsung Jadi Bintang: Berapa Gaji dan Biaya Naturalisasinya?

Kata dia, sebelumnya pihak pemdes telah menginformasikan kepada masyarakat dengan membagikan surat pemberitahuan kepada Masyarakat atau KPM di wilayah desa Curug.

“Kita sudah bagian SP ke para RT, dan Masyarakat yang menerima SP langsung ke desa untuk melakukan pengambilan beras, dan tim sudah siap disini, Pada saat penyaluran perangkat desa menggunakan aplikasi PGC-CBP dari kantor Pos,” ujarnya.

Baca Juga :  Beberapa Titik Akses Jalan di Bantarkaret Alami Kerusakan, Warga : Harus Segera Diperbaiki

Sementara itu, perwakilan tim NUpos Ilyas Sunarya mengatakan, kegiatan penyaluran berjalan dengan tertib dan lancer karena memang kegiatan ini sudah berlangsung berkali-kali.

“Secara alur dan sistematis kegiatan berjalan dengan lancer, karena ada beberapa tim yang memantau dan membantu dari pihak kecamatan jasinga, polsek, koramil, PKH dan tim desa juga,” kata Ilyas.

Secara data penerima, sambung dia, untuk periode ini setidaknya ada 743 KPM untuk wilayah desa Curug terbagi di berbagai RT, namun informasinya semua SP sudah tersampaikan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, KPID Jabar Ajak Media Sebarkan Siaran Damai Untuk Edukasi Masyarakat

“Data menunjukan ada 743 penerima atau KPM, semoga bisa tersalurkan semua pada hari ini,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Bantuan sosial (Bansos) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.***