NARASITODAY.COM – Anggota Reskrim yang tergabung dalam tim Resmob Polsek Sukamakmur berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DK. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor trail.
Kapolsek Sukamakmur, Iptu Supratman, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait pencurian kendaraan roda dua milik DS yang terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Gunung Batu II, Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Atas laporan warga, petugas segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Kamis, 4 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Sukamakmur dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang merupakan DPO dan diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 3 Mei 2024 di Villa Opung, Kampung Catang Malang, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur,” jelas Iptu Supratman.
Dari hasil interogasi, DK yang berhasil dibekuk mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Catang Malang, tepatnya di Villa Opung. Dia juga mengakui pernah melakukan pencurian motor di daerah Yasmin, Kota Bogor.
Diketahui, identitas pelaku DK (32 tahun) adalah seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kampung Gunung Batu II, Desa Sukaharja, Sukamakmur.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK asli sepeda motor trail HONDA CRF 150 Type: T4G02T31L M/T dengan Nomor Polisi 3776 FGI warna putih merah tahun 2023, berikut kunci motor asli.
Polsek Sukamakmur menetapkan pelaku dengan Pasal Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.***