KPAI Berikan Pendampingan Psikososial untuk Anak-Anak Korban KDRT

0
Komisioner KPAI, Diyah Puspita Rini. (Foto dok : cr1 BogorToday.com)

NARASITODAY.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil tindakan untuk memberikan pendampingan psikososial kepada tiga anak Cut Intan Nabila yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Armor Toreador beberapa waktu lalu.

Kekerasan tersebut terjadi berulang kali di hadapan ketiga anak, menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi mereka.

Menurut Komisioner KPAI, Diyah Puspita Rini, langkah pendampingan ini sangat penting untuk membantu anak-anak yang masih merasa takut saat bertemu orang lain.

Baca Juga :  Bencana Banjir Bandang di Cipongkor Bandung Barat, 10 Orang Hilang Masih Dalam Pencarian

“Kami mulai menjangkau ketiga anak agar mereka mendapatkan perlindungan secara utuh dan pendampingan psikososial untuk menghilangkan trauma,” ujar Diyah dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Rabu (21/8/2024).

Diyah juga menambahkan bahwa bayi dari Cut Intan, yang merupakan salah satu anak korban, turut merasakan dampak dari KDRT tersebut.

Baca Juga :  PPK Gunung Putri Tidak Bisa Selesaikan Perhitungan Suara, Ketua Panwascam : Sisanya Akan Dihitung di Kabupaten

Meskipun masih sangat kecil, bayi ini berpotensi mengalami gangguan psikologis.

Oleh karena itu, pendampingan psikososial akan dilakukan secara berkelanjutan hingga kondisi bayi membaik.

KPAI berencana segera menemui pihak korban untuk memulai proses pendampingan. Namun, saat ini korban masih berada di bawah perlindungan keluarga besar mereka.

“Kami masih menunggu izin dari pihak keluarga untuk memulai pendampingan secara langsung. Meskipun pihak kepolisian sudah memberikan izin, kami belum dapat melanjutkan proses tersebut,” ungkap Diyah.

Baca Juga :  Sepeda Motor dan Angkot di Jasinga Adu Banteng, Korban Alami Luka-luka

Diyah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kasus KDRT yang mereka temui.

“Jika Anda menyaksikan KDRT, jangan biarkan begitu saja. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat bisa diambil. Penegak hukum harus bergerak cepat untuk menangani kasus ini dan memastikan kehadiran negara serta polisi dalam melindungi korban,” tegasnya.