PPK Gunung Putri Tidak Bisa Selesaikan Perhitungan Suara, Ketua Panwascam : Sisanya Akan Dihitung di Kabupaten

0

NARASITODAY.COM- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunung Putri tidak dapat menyelesaikan sepenuhnya Pleno, rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.

Sinkronisasi yang dimulai pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar 11.00 siang, sampai dengan jam 23.45 WIB malam dari hanya 7 Desa, ketika akan masuk ke 8 Desa telah di input semua waktunya tidak cukup, dan direkomendasikan panwas merekomendasikan agar pleno dihentikan.

“Berhubung masih banyak tidak kesesuaian data, dan sesuai dengan aturan, bahwa pleno di tingkat PPK itu berakhir sampai tanggal 2 maret 2024, di jam 00’00 WIB, akhirnya dari panwas mengeluarkan rekomendasi bahwa rapat pleno ini dihentikan,” ucap Ketua PPK Kecamatan Gunung Putri, Firman kepada wartawan Minggu (3/3/24).

“Dari ketiga Desa yang sudah naik itu, sinkronisasi belum selesai kita lakukan dengan baik jadi kita harus menjalankan rekomendasi apa yang sudah disampaikan oleh panwas,” tambahnya.

Firman juga menuturkan, jika masalah ada penambahan angka atau tidak, masing-masing saksi sudah memegang hasil pleno kemarin rekapitulasi selama 14 Hari.

“Mungkin ada ketidak samaan angka makanya di dalam tahapan pleno di tingkat PPK itu ada yang namanya sinkronisasi data sebelum akhirnya difinalisasi, jadi kita melakukan pengecekan lagi, takutnya ada perubahan angka, pergeseran angka atau yang lainnya,” ucap Firman.

Baca Juga :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Dukung Rencana Pembangunan SMA Baru di Kabupaten Bogor

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, hasil pleno ini bisa mempengaruhi hasil perhitungan suara, karena belum lengkap Desa yang disinkronisasikan, terbentur dengan waktu dan aturan KPU.

“Kalau mempengaruhi hasil pasti karena ada 3 Desa yang belum kita sinkronkan, otomatis nanti kelanjutannya di Kabupaten akan seperti apa pleno nya. Nanti teman-teman yang memang datanya belum tersinkronisasikan di 3 Desa ini, harus mempersiapkan data-data pendukungnya seperti C hasil,” ungkapnya.

Firman juga menunggu arahan dari Bawaslu terkait keputusan akhir dan tenggat waktu karena telah dapat rekomendasi dari KPU harus kelar malam tadi.

“Nanti kita tinggal tunggu saja rekomendasi dari Bawaslu nya seperti apa. Apakah dari bawaslu ada perpanjangan lagi, dan apa kita diberikan waktu lagi untuk sinkronisasi, kalau diberikan waktu lagi, berarti bisa clear ditingkat PPK,” tuturnya.

Baca Juga :  Kemacetan Parah di Jalan Raya Dramaga Akibat Aksi Aliansi Masyarakat Bogor Barat

Disinggung tidak adanya tanda tangan dari para saksi partai, firman mangaku karena hasil pleno tidak tuntas Minggu malam tanggal 02/02/24

“Ya itu tadi karena mungkin dari panwas ada rekomendasi pleno untuk dihentikan ya saksi tidak mau tanda tangan,” Tandasnya.

Sementara Panwascam Gunung Putri, Saefulloh membeberkan, pertimbangan mengeluarkan rekomendasi, karena melihat waktu, dari pukul 23.00 WIB sudah di ingatkan, bahwa waktu pleno itu tidak boleh melebihi tanggal 2 Maret. Karena jika melebihi tanggal 2 maret, yang sudah ditentukan oleh KPU, maka akan kena sanksi administratif.

“Dengan itu kita lakukan pleno dadakan, tadi dengan teman-teman panwascam akhirnya kita mengeluarkan surat rekomendasi untuk menghentikan pleno di tingkat kecamatan dan akan diteruskan dan dilanjutkan serta diselesaikan di tingkat kabupaten,” ucapnya.

Selanjutnya Saefulloh menjelaskan, dengan adanya suara yang bertambah dari partai maupun caleg yang kemarin sudah disinkronkan. Panwascam akan melakukan kajian, apa yang sudah terjadi, di beberapa Desa, nanti pun itu akan menjadi bahan kajian untuk di teruskan di pleno Kabupaten

Baca Juga :  Toko Ban di Kemang Terbakar Hebat, Ini Dugaan Sumber Awal Muncul Api!!

“Sebetulnya, itu kan instruksi dari KPU, ranahnya KPU. Supaya tidak ada lagi permasalahan terkait dengan selisih suara, karena pentingnya di situ kita bisa melihat, seperti hal yang tadi sudah terjadi, kalau misalkan tidak dilakukan, itu bisa langsung naik ke kabupaten dan bisa langsung naik ke pusat juga,” ungkapnya.

“Ya, ada 3 Desa yang belum sempat disinkronkan, karena terkait dengan waktu. Makanya kita merekomendasikan untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada di pleno tingkat kecamatan ini, akan dibawa nantinya dan diselesaikan di tingkat kabupaten,” sambungnya.

Saefulloh juga menyampaikan, sesuai dengan arahan panwascam ke PPK bahwa hasil dari penghitungan ini, walaupun tidak semua Desa yang sudah disinkronkan, hasilnya harus tetap dikeluarkan, dan sisanya akan menyusul di tingkat Kabupaten.

“Seadanya saja, ini diluar tiga Desa itu hasilnya berapa, dikeluarkan saja hasilnya apa adanya. Jadi kalaupun misalkan nanti masih banyak pertanyaan dari sakti juga, diberikan form keberatan saksi yang nantinya akan dibacakan di tingkat Kabupaten dibahas disana semua,” pungkasnya.***