Dua Pemuda Asal Aceh Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Terminal Laladon

0
Petugas kepolisian memeriksa dan mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, uang tunai, serta telepon genggam dari dua terduga pelaku di kawasan Terminal Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026).

NARASITODAY.COM, BOGOR- Unit Reskrim Polsek Dramaga mengamankan dua pemuda asal Aceh yang diduga sebagai penjual obat keras daftar G tanpa izin di kawasan Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial W (22) dan J (20). Polisi turut mengamankan dua orang yang diduga sebagai pembeli dalam penindakan tersebut.

Baca Juga :  Sekolah Ajukan Perbaikan Bertahun-tahun, Bangunan SD Negeri Ciketug Keburu Roboh

Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1.125 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir Exymer, 487 butir Tramadol, 184 butir obat warna kuning, dan 228 butir obat warna putih. Selain itu, diamankan pula tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp439.500 yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  Jalan Malasari Diusulkan Menjadi Jalan Ipik Gandamana

Kapolsek Dramaga Iptu Am. Zalukhu, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Tramadol di wilayah tersebut.

“Petugas piket fungsi menerima informasi dari warga mengenai adanya seseorang yang diduga mengonsumsi obat keras jenis Tramadol. Dari situ, anggota melakukan penelusuran dan mengamankan orang yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, lanjutnya, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual obat keras ilegal di sekitar Terminal Laladon.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 7,8 Guncang Filipina Selatan: 35 Tewas, Tsunami Mini Capai Sulawesi Utara

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dramaga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah tersebut.