Perambah Koridor Gajah Sumatera Ditangkap, Satu Tersangka Diamankan

0
Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Foto : Ist

NARASITODAY.COM, BENGKULU UTARA-Tim Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (40), yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan di Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kawasan tersebut diketahui merupakan bagian penting dari koridor habitat Gajah Sumatera.

Penangkapan dilakukan saat tim gabungan menggelar operasi penertiban kawasan hutan pada 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, BKSDA Bengkulu, BBTNKS, DLHK Provinsi Bengkulu, Polres Bengkulu Utara, dan Kodim 0423/Bengkulu Utara mendapati dua orang tak dikenal yang melakukan penyerangan terhadap petugas serta merusak tiga unit kendaraan operasional menggunakan parang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Penindakan Premanisme di Wilayahnya

Dalam insiden tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni D (40). Berdasarkan hasil interogasi awal, D diketahui sebagai pemilik kebun kelapa sawit dan pondok yang sebelumnya telah ditertibkan oleh tim di dalam kawasan TWA Seblat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada 20 April 2026, D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang Polda Bengkulu.

Baca Juga :  Semarak Kirab Bendera Merah Putih Meriahkan HUT ke-80 RI

“Tersangka diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam,” ujar Hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi di kawasan Bentang Alam Seblat akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan habitat satwa dilindungi.

Baca Juga :  Sekda Burhanudin Ajak Para Pengelola Keuangan Lingkup Pemkab Bogor Optimalkan Penggunaan SIPD

“TWA Seblat merupakan bagian penting dari koridor Gajah Sumatera yang harus dijaga. Selain penegakan hukum, kami juga akan melakukan rehabilitasi lahan, penataan batas kawasan, serta pengawasan akses keluar-masuk secara terpadu,” ujarnya.

Menurut Dwi, upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha yang taat hukum, dan lembaga konservasi. Ia menegaskan bahwa Operasi Merah Putih menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran kehutanan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi mendatang.