NARASITODAY.COM, WASHINGTON D.C. – Jarum jam menunjukkan angka yang krusial bagi pemerintahan Donald Trump pada Jumat (1/5/2026). Saat kalender menyentuh tanggal 1 Mei, sebuah tenggat waktu hukum yang menentukan nasib operasi militer Amerika Serikat di Iran resmi terlampaui.
Di bawah payung War Powers Resolution 1973, seorang Presiden Amerika Serikat hanya memiliki “napas” selama 60 hari untuk menggerakkan mesin perang tanpa persetujuan formal dari Kongres. Sejak agresi gabungan AS-Israel dimulai pada 28 Februari lalu, hari ini adalah garis finis bagi otoritas mandiri sang presiden.
Klaim Sepihak di Gedung Putih
Menghadapi tembok hukum tersebut, Gedung Putih mengambil langkah retoris yang mengejutkan. Alih-alih meminta otorisasi atau perpanjangan, mereka menyatakan bahwa babak konflik ini sudah tertutup.
Seorang pejabat senior pemerintahan Trump menegaskan bahwa kewajiban melapor kepada Kongres tidak lagi diperlukan karena status permusuhan diklaim telah berhenti.
“Untuk tujuan War Powers Resolution, permusuhan yang dimulai pada 28 Februari telah berakhir,” ujar pejabat tersebut secara singkat kepada Reuters.
Polemik di Capitol Hill
Namun, suasana di Capitol Hill jauh dari kata sepakat. Bagi Partai Demokrat, gencatan senjata yang rapuh bukan berarti kewajiban konstitusional presiden gugur begitu saja. Mereka menyoroti fakta bahwa kapal-kapal militer AS masih bersiaga melakukan blokade ekspor minyak Iran sebuah tindakan yang dianggap sebagai kelanjutan dari permusuhan.
Senator Jeanne Shaheen dari New Hampshire, anggota senior Komite Hubungan Luar Negeri Senat, melontarkan kritik tajam terhadap ketidakjelasan visi militer ini.
“Setelah 60 hari konflik, Presiden Trump masih belum memiliki strategi atau jalan keluar dari perang yang direncanakan dengan buruk ini,” tegas Shaheen.
Di sisi lain, faksi Republik yang memegang mayoritas tipis di Senat dan DPR masih berdiri kokoh di belakang Trump. Mereka secara konsisten menjegal setiap resolusi yang mencoba membatasi gerak presiden atau memaksanya meminta restu Kongres.
Bayang-bayang Pemilu dan Krisis Energi
Di balik perdebatan hukum di Washington, perang dua bulan ini telah meninggalkan luka yang dalam. Ribuan nyawa melayang, infrastruktur bernilai miliaran dolar hancur, dan pasar global terus bergejolak akibat tersendatnya pasokan energi dari Teluk.
Konflik ini juga mulai memakan korban politik. Menjelang pemilu yang tinggal menghitung bulan, tingkat persetujuan (approval rating) terhadap Trump dilaporkan merosot ke level terendah. Publik Amerika mulai menunjukkan kelelahan terhadap perang yang tidak populer ini.
Celah “Hitung Ulang”
Meski konstitusi menetapkan hanya Kongres yang berhak menyatakan perang, sejarah menunjukkan bahwa presiden sering kali memanfaatkan celah darurat. Jika ketegangan kembali memanas dan serangan baru diluncurkan, Trump secara teknis dapat “menyetel ulang” jam 60 hari sesuai aturan War Powers Resolution sebuah taktik lama yang sering digunakan sejak era Perang Vietnam.
Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan perang akan benar-benar berakhir, melainkan apakah diplomasi akan mengambil alih sebelum jam hukum berikutnya mulai berdetak.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














