KPU Jabar Beri Penjelasan Terkait Hilangnya Surat Suara, Pastikan Tak Ganggu Rekapitulasi

0
Ilustrasi Ummi Wahyuni

NARASITODAY.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memberikan penjelasan resmi mengenai hilangnya 49 surat suara yang terjadi di TPS 010, Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, saat proses perhitungan suara berlangsung. Insiden ini terungkap pada Rabu malam, 27 November 2024.

ketika petugas menghitung sisa surat suara dan menemukan bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan yang seharusnya. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumur Bandung, Ahmad Hariri, menyatakan bahwa seharusnya ada 206 surat suara sisa, namun setelah dihitung hanya ditemukan 157 lembar.

Baca Juga :  Dicky Chandra Memimpin Hasil Quick Count Pilkada Kota Tasikmalaya, Siap Melanjutkan ke Real Count

Menanggapi kejadian tersebut Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni menegaskan bahwa hilangnya surat suara tersebut tidak akan memengaruhi hasil akhir penghitungan suara. “Surat suara yang hilang adalah surat suara sisa yang tidak digunakan. Dengan demikian, suara yang telah dicoblos oleh pemilih tetap utuh dan sah,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Resep Milo Mousse, Kombinasi Sempurna Antara Cokelat dan Krim yang Menggoda

Ummi juga menambahkan bahwa” pihak saya sedang melakukan investigasi untuk mencari tahu penyebab hilangnya surat suara tersebut dan memastikan bahwa semua prosedur pemilu tetap berjalan dengan baik”.

Ummi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir mengenai proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung. “Kami yakin insiden ini hanya kesalahan teknis dan tidak akan mengganggu rekapitulasi. Fokus kami adalah memastikan bahwa hasil penghitungan suara yang sah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Nanggung Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Warga yang Mudik Lebaran

KPU juga berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan supervisi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.KPU Jabar berharap dapat memberikan kejelasan kepada publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

Proses rekapitulasi suara dijadwalkan akan berlangsung hingga 16 Desember 2024, dan KPU berjanji untuk transparan dalam setiap langkah yang diambil selama proses tersebut.***