KPK: 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN

0

NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 52 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data tersebut disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan laporan Direktorat LHKPN per 3 Desember 2024.

“Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum,” ungkap Budi, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga :  Hari Kebangkitan Nasional, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat Kolaborasi dengan Sekolah Sandi Negara

Situasi serupa juga terjadi pada jajaran wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri.

Dari total 57 pejabat, hanya 30 yang sudah melapor, sedangkan 27 lainnya belum memenuhi kewajiban.

KPK turut mencatat adanya ketidakpatuhan dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden.

Baca Juga :  Bogor Jadi Saksi, Sejumlah Menteri Turun Langsung Dukung Masa Orientasi Sekolah Rakyat

Dari 15 orang yang masuk kategori tersebut, hanya enam yang sudah melaporkan LHKPN, sementara sembilan lainnya belum melapor.

“Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 orang atau 58 persen telah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 52 orang, belum melapor,” jelas Budi.

KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Baca Juga :  Mantan Menteri Revitalisasi Ekonomi Lokal Dipercaya Jadi Menteri Keuangan oleh Takaichi

Laporan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.

Budi mengingatkan para pejabat yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini agar tingkat kepatuhan bisa lebih baik,” pungkasnya.