NARASITODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 52 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Data tersebut disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan laporan Direktorat LHKPN per 3 Desember 2024.
“Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum,” ungkap Budi, Rabu (4/12/2024).
Situasi serupa juga terjadi pada jajaran wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri.
Dari total 57 pejabat, hanya 30 yang sudah melapor, sedangkan 27 lainnya belum memenuhi kewajiban.
KPK turut mencatat adanya ketidakpatuhan dari utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus Presiden.
Dari 15 orang yang masuk kategori tersebut, hanya enam yang sudah melaporkan LHKPN, sementara sembilan lainnya belum melapor.
“Secara keseluruhan, dari total 124 wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, sebanyak 72 orang atau 58 persen telah menyerahkan LHKPN. Sisanya, 52 orang, belum melapor,” jelas Budi.
KPK menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Laporan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan.
Budi mengingatkan para pejabat yang belum melaporkan LHKPN agar segera memenuhi kewajiban tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini agar tingkat kepatuhan bisa lebih baik,” pungkasnya.














